Ternyata keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa mengajukan beasiswa pendidikan untuk anak yang sedang mengenyam pendidikan.
Beasiswa pendidikan untuk anak bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diajukan dengan mengetahui cara dan syarat seperti di bawah ini.
Beasiswa pendidikan anak bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan ibu bisa didapatkan mulai dari jenjang TK hingga jenjang perguruan tinggi.
Syarat yang paling mutlak adalah orang tua harus mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, sebagai syarat untuk klaim beasiswa pendidikan anak
Beberapa kondisi yang memungkinkan anak bisa mendapatkan beasiswa pendidikan:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK)
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
- Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan sudah melakukan iuran minimal 3 tahun. (Jika memiliki lebih dari satu kepesertaan, tidak berlaku akumulasi masa iur)
Beberapa syarat lain agar bisa klaim beasiswa pendidikan anak:
- Memiliki anak yang masih dalam usia sekolah
- Beasiswa pendidikan hanya berlaku maksimal untuk dua orang
- Umur anak peserta BP Jamsostek maksimal 23 tahun
- Sedang bersekolah atau kuliah
- Anak belum menikah
- Iuran harus dilunasi jika masih ada tunggakan pembayaran dari perusahaan.
Jika anak peserta BP Jamsostek belum memasuki usia sekolah saat peserta meninggal dunia atau cacat total, maka beasiswa bisa diklaim saat anak sudah masuk usia sekolah.
Kemudian, beasiswa akan berakhir jika usia anak sudah berumur 23 tahun, menikah, atau sudah bekerja.
Pengajuan klaim beasiswa ini dapat dilakukan setiap tahun.
Di bawah ini prosedur klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
- Melaporkan Kecelakaan Kerja
Apabila peserta BP Jamsostek mengalami kecelakaan kerja, perusahaan atau perorangan (bagi peserta Bukan Penerima Upah atau BPU), wajib melaporkan kejadian tersebut dengan mengikuti tahapan ini:
1. Laporan kecelakaan kerja dilakukan maksimal 2x24 jam dengan melengkapi syarat fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan
2. Mengisi formulir tahap 2 serta dilengkapi dengan keterangan dokter terkait kasus kecelakaan kerja
Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka pihak keluarga bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Membawa Akta Kematian
- Membawa fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Membawa Kartu Keluarga
- Membawa Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Membawa buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Serta membawa dokumen pendukung lainnya jika diperlukan
Selanjutnya yaitu keluarga bisa klaim beasiswa pendidikan anak dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat mengikuti langkah berikut ini:
- Membawa formulir pengajuan beasiswa
- Membawa Akta Kelahiran, KTP, atau bukti identitas lain dari anak penerima beasiswa
- Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak penerima beasiswa
- Membawa surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan
- Membawa rapor atau transkrip nilai
- Membawa KTP atau bukti identitas lainnya dari orang tua/wali
- Membawa rekening tabungan yang masih aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali
- Membawa ijazah SMA atau sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan)
Demikian cara klaim beasiswa pendidikan anak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.***