Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 T Dipolisikan
kumparanNEWS January 09, 2025 02:00 PM
Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Babel oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
Bambang dilaporkan sebagai ahli yang menghitung kerugian negara Rp 271 triliun dalam perkara kasus korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Hari ini kita resmi melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel, laporan itu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun," kata Andi Kusuma, Rabu (8/1).
"Laporan ini Pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah," ujar Andi merujuk pasal yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu.
Klaim Rugikan Masyarakat Babel
Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Babel.
"Kami menilai perhitungan itu tidak benar. Banyak masyarakat, Profesor Mahfud MD, dan Presiden Prabowo Subianto ikut terkena prank," ujarnya.
"Atas apa yang disampaikan Bambang, sangat jelas menyengsarakan masyarakat Babel dan membuat perekonomian di Bangka Belitung saat ini anjlok," kata Andi.
Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, menyampaikan pihaknya akan menerima semua laporan masyarakat.
"Siapa pun yang melapor tetap akan kami terima, kalau nanti laporannya sudah diterima akan dikaji lebih mendalam guna ditindaklanjuti," ujar Nyoman.