Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus kuasa hukum Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva, membantah aparat mempengaruhi kemenangan pasangan Luthfi-Yasin. Hamdan mengatakan pihaknya akan menepis dalil-dalil yang dimohonkan oleh paslon nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.
"Kami yakin bahwa tidak ada keterlibatan yang saya kami anggap penting dan signifikan bisa mempengaruhi perolehan suara dari pasangan nomor 2. Bahwa suara nomor 2 kami yakin sekali dengan dasar keterangan awal dan bukti-bukti yang akan kami kumpulkan dari seluruh proses Pemilukada Jawa Tengah itu adalah suara-suara murni," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
"Jadi tidak ada yang tadi yang didesain dalam pola pikir bahwa ini akibat pengaruh dan suatu tindakan yang pelanggaran yang bersifat TSM tidak ada," sambungnya.
Hamdan mengaku optimis MK akan menolak gugatan pasangan Andika-Hendi. Hamdan mengatakan selisih suara Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi cukup jauh.
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. Sedangkan Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.
"Kami berharap kami berharap karena ini selisihnya sangat jauh sekali, kemudian jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang proses ini akan diputus lebih cepat," ujarnya.
Dia menyebut permohonan Andika-Hendi adalah hal wajar. Dia yakin MK tak akan mengabulkan permohonan Andika-Hendi yang meminta diskualifikasi pasangan Luthfi-Yasin.
"Itu permohonan normal-normal saja, tapi kita harus refleks pada seluruh keputusan MK selama ini, saya belum menemukan ada yang diskualifikasi oleh MK karena pelanggaran TSM, yang ada diskualifikasi adalah pelanggaran administratif, rata-rata begitu. Pelanggaran administratif itu pendaftaran," ujarnya.
Dia mengatakan MK memang pernah mendiskualifikasi Keputusan KPU Kotawaringin Barat. Dia mengatakan hal itu dilakukan MK karena pemohon dapat membuktikan pelanggaran di seluruh TPS di Kotawaringin Barat.
"Jadi itulah satu-satunya keputusan MK yang diskualifikasi karena pelanggaran TSM, yang lain tidak pernah ada, itu satu-satunya dan itu adalah keputusannya yang sangat spesifik pada saat itu dan tidak pernah terulang lagi, yang lain ada memang, tapi hanya berkaitan dengan administratif pencalonan," tuturnya.
Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) menggugat hasil Pilgub Jateng ke MK. Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng tentang penetapan hasil Pilgub Jateng.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya.
"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Pemenang / calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar Roy.