TIMESINDONESIA, BATU – Ka Ditlantas Polda Jatim, Kombes Komarudin disela-sela pelaksanaan olah TKP mengungkapkan fakta dalam kasus kecelakaan maut Kota Batu, bahwa Bus Pariwisata Sakhindra DK 7642 GB sudah habis surat izin angkut dan uji berkala (KIR)-nya.
Menurutnya, bus ini surat izin angkutnya sudah kedaluwarsa sejak 26 April tahun 2020, sementara Uji KIR habis 15 Desember 2023. Selain tidak layak angkut, bus ini mengalami malfungsi pengeremen.
Dalam interograsi awal, sopir Bus Sakhindra, MAS, usia 30 tahun, warga Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat membenarkan bahwa rem tidak berfungsi. Sopir ini sudah menginjak rem, namun laju kendaraan besar ini tidak berhenti.
“Dari rekaman CCTV kota memang terlihat lampu rem terus menyala, artinya sopir memang sudah menginjak rem, namun kendaraan terus melaju. Nanti hal ini akan dianalisa oleh tim pakar,” ujar Komarudin.
Dari interograsi awal diketahui rem sudah tidak berfungsi ketika di persimpangan jalan Sultan Agung – Imam Bonjol. Saat menyadari rem tidak berfungsi, sopir berusaha menghentikan laju kendaraan dengan menabrakkan ke trotoar di dekat Batik Olive, namun upaya ini gagal. Bus terus melaju hingga terjadi kecelakaan beruntun.
Komarudin menjelaskan bahwa radius tabrakan mulai dari rem blong hingga bus berhenti setelah masuk selokan dan menabrak pohon jauhnya mencapai 2,3 kilometer. Ada enam roda empat dan enam motor yang rusak akibat tertabrak bus maut ini.
Keenam mobil ini adalah mobil Ford Fiesta yang dikemudikan M Thooriq Mualim, warga Jalam Bromo Kota Batu. Mitsubishi L-300 milik Imam Rosyadi, warga Desa Pandanrejo, Kota Batu.
Mobil Datsun GO dikemudikan Vincencius Bagas Prasetyo, 26 tahun, warga Sukun Kota Malang. Toyota Yaris yang dikemudikan Bambang Eko Pribadi, warga Desa Tulungrejo Kota Batu.
Dua lagi mobil yang dilindas adalah Toyota HI Acecommuter MT yang dikemudikan Markus Heru Rusdianto warga Songgokerto dan Datsun GO yang dikemudikan Agus Daritanto, warga Sidomulyo kota Batu.
Sementara motor yang rusak ada motor Honda yang dikendarai Muhammad Syafiudin Nuris Wanto, 29 tahun warga Desa Tanggul Kulon, Kab Jember.
Motor Honda yang dikendarai Tri Bagus Ilmi, 26 tahun Warga Glagah Kab Lamongan. Honda PCX yang dikendarai Tino Triessula Sundawa warga Sisir, Kota Batu. Honda Supra yang dikendarai Mustofa Ahmad, warga Jl Wukir Kelurahan Temas, Kota Batu.
Motor Honda yang dikendarai Sugiarti, warga Dinoyo Kota Malang dan motor Yamaha yang dikendarai Umi Dimami, 45 tahun, warga Jl Sarimun, Beji Kota Batu.
“Sopir bus tidak bisa mengendalikan laju kendaraan karena factor pengereman yang gagal, baru berhenti kurang lebih 2,3 kilometer. Berapa kecepatan bus, masih kita lakukan penyelidikan secara scientific,” ujar Komarudin didampingi Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.
Akibat kecelakaan ini empat orang meninggal dunia, yakni Agus Daritanto, usia 60 tahun, Alamat Jl. Ters Palem Desa Sidomulyo Kota Batu. Mumun Sugianto, usia 45 tahun alamat Jl. Kasan Kaiso, Ngaglik, kota Batu.
Dua orang meninggal lainnya adalah Anis istri dari Muhammad Syafiudin Nuris Wanto dan anaknya Syf yang masih berusia 20 bulan.
“Dari data kita sepanjang rem bus blong sejauh 2,3 kilometer tersebut ada tujuh titik tabrakan, titik tabrakan satu dan dua ada di Jl Imam Bonjol, ketiga sampai ketujuh ada di Jl Pattimura,” ujar Komarudin.
Titik tabrak satu mengakibatkan dua orang meninggal dunia kemudian titik tabrak tiga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, kemudian di titik tabrak tujuh mengakibatkan satu orang meninggal dunia. (*)