KPU Mulai Tetapkan Pemenang Pilkada Jadi Kepala Daerah Terpilih
kumparanNEWS January 09, 2025 02:20 PM
Gelaran Pilkada serentak 2024 sudah memasuki tahap penetapan calon kepala daerah terpilih, hasil dari rekapitulasi dan penghitungan oleh KPU daerah sesuai tingkatannya.
Daerah yang tak ada gugatan sengketa hasil pemilihan di MK, maka sudah bisa menetapkan hasilnya dan calon yang menang sudah bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (9/1).
310 perkara itu:
23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi,
238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati,
49 perkara PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Dalam BRPK MK tersebut, kata Afif, sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak ada gugatan di MK, sehingga penetapan sudah bisa dilakukan sejak hari ini.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 9 Januari 2025,” ujarnya.
Adapun daerah atau pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada, MK sudah mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil Pilkada sejak kemarin, Rabu (8/1).
Berikut ini 21 provinsi yang tidak ada gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK:
Aceh
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bengkulu
Lampung
Kepulauan Riau
Jakarta
Jawa Barat
Banten
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Utara
Gorontalo
Sulawesi Barat
Maluku
Papua Barat
KPU Jakarta Tetapkan Pramono-Rano Hari Ini
Penetapan pemenang Pilgub Jakarta dilakukan KPU Jakarta hari ini. KPU Jakarta akan Pramono-Rano sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih pada Kamis (9/1) pukul 12.00 WIB di Pullman Hotel Central Park.
“Kami memastikan nanti penetapan tetap akan dilaksanakan tanggal 9 Januari 2025. Kalau teman-teman mau hadir, silakan, tapi seperti biasa prosedurnya teregistrasi dulu,” ungkap Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, usai antar undangan ke kediaman Rano Karno, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).