Hasto Dipanggil KPK 13 Januari 2025: Saya Akan Hadir
kumparanNEWS January 09, 2025 04:40 PM
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan akan memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1) pukul 10.00 WIB. Hasto akan diperiksa sebagai tersangka terkait suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto menuturkan, pemanggilan ini merupakan bentuk ketaatannya terhadap hukum yang ada. Dia juga berjanji akan memberikan keterangan sebaik mungkin.
“Saya sudah menerima surat KPK untuk panggilan 13 Januari 2025 pada pukul 10.00, saya sebagai warga negara yang taat hukum akan hadir untuk memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Hasto mengatakan akan menghargai seluruh jalan proses politik, sehingga dia akan bertanggung jawab terhadap semua keputusan yang nantinya akan diberikan kepadanya.
“Saya menghargai seluruh jalan politik. Jadi setiap proses ini akan saya jalani penuh tanggung jawab dengan kepala tegak. Karena sejak awal sudah mengetahui bagaimana konsekuensi mengenai hal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku hari ini, pada Senin (6/1).
"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh Penyidik, hari ini pukul 10.00 Wib di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (6/1).
Namun, Hasto tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
Kasus Hasto
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.