Kuasa Hukum Bekawan Nilai Laporan Sangketa Hasil Pilkada Paslon Urut 1 Beltim Tak Beralaskan Hukum
January 09, 2025 06:40 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruLaporan wartawan, Pos Belitung - Bryan Bimantoro TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) nomor urut 2, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar, resmi mendaftarkan pasangan tersebut sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Beltim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra.Ketua Tim kuasa hukum Beltim Bekawan, Adetia Sulius Putra, mengonfirmasi bahwa pengajuan mereka sebagai pihak terkait telah disetujui oleh MK. “Kami telah resmi diterima sebagai pihak terkait oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, kami akan menghadiri pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada tanggal 9 Januari mendatang,” ujar Adetia, Senin (7/1/2025).Adetia menyatakan optimismenya dalam menghadapi sengketa ini. Menurutnya, secara formil Permohonan pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra tidak beralasan hukum karena selisih suara antar paslon telah jauh melebihi ambang batas pengajuan sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang disyaratkan oleh Pasal 158 UU PILKADA “Kami yakin akan memenangkan sengketa ini karena selisih kemenangan pasangan Bekawan dengan pasangan Bebuat pada Pemilukada yang lalu itu sebesar 31,71%, sedangkan menurut Pasal 158 UU PILKADA Kabupaten Beltim masuk dalam zona Daerah dengan kriteria ambang batas pengajuan sengketa perselisihan maksimal 2%, Kemudian poin-poin yang menjadi dasar permohonan itu sebagiannya telah dianulir oleh Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya” tegasnya.Lebih lanjut, Adetia memohon agar Majelis Hakim MK tidak terpengaruh oleh dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon.“Kami berharap para hakim MK dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan hukum yang dapat diterima oleh mayoritas Masyarakat Beltim yang sejatinya menghendaki adanya perubahan. Kami tidak ingin nurani dan pemikiran para hakim yang mulia tercemar oleh klaim-klaim sepihak yang tidak berdasar,” tambahnya.Sengketa PHPU ini menjadi salah satu kasus penting dalam Pilkada Beltim 2024. Keputusan MK nantinya akan menentukan keabsahan hasil pemilihan yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Belitung Timur. "Sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari akan menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa ini," kata Adetia.Sedangkan itu Ketua Kuasa Hukum pasangan calon 1 di Pilkada Beltim, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra alias Bebuat, Gugum Ridho Putra, mengungkapkan keyakinannya bahwa permohonan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akan diterima oleh majelis hakim. Gugum menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan telah disiapkan dengan matang dan akan dibuktikan dalam persidangan.“Insyaallah hari ini akan digelar sidang perdana. Kami siap membuktikan apapun yang menjadi dalil-dalil permohonan kami,” kata Gugum, Kamis (9/1/2025).Menurutnya, seluruh bukti yang disertakan dalam permohonan telah memenuhi unsur-unsur hukum yang dibutuhkan untuk mendukung klaim mereka. Gugum optimis majelis hakim akan melihat kebenaran dari setiap dalil yang diajukan.“Kami yakin seluruh dalil permohonan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim MK. Tim kami telah bekerja keras untuk memastikan semua materi yang dibawa ke persidangan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.Gugum berharap proses persidangan berjalan lancar dan hasilnya sesuai dengan harapan mereka."Sidang ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menentukan keabsahan hasil pemilihan yang disengketakan. Semua pihak menantikan keputusan akhir dari majelis hakim MK," kata Gugum. (*)Program: Live Update Host: Putri Dwi ArriniEditor Video: Rifqi KhusainUploader:#pemilu #pilkada #kpu #belitungtimur #beltim