TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pelecahan seksual I Wayan Agus Suartama resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (9/1/2025).
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus disebut sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.
Agus sempat memberontak saat tahu dirinya ditahan di lapas.
Bahkan ia menangis histeris, berteriak, dan mengancam bunuh diri.
Orangtua Agus pun sudah mencoba menenangkan.
Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi mengatakan psikologis Agus terguncang membayangkan tidak ada yang mendamping dirinya di dalam lapas.
Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.
Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
(Tribun-Video.com/Sara dita)
# NTB # Lapas Kelas IIA Kuripan # pelecehan seksual # I Wayan Agus Suartama # Agus Buntung