Sempat Dikabarkan Hilang, 3 Terdakwa Politik Uang Serahkan Diri ke Kejari Sleman
Pandangan Jogja January 09, 2025 09:22 PM
Tiga dari lima tersangka kasus politik uang dalam Pilkada Sleman menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kamis (9/1). Ketiga tersangka tersebut adalah Poniman, Suyatman, dan Sutriyono.
Pantauan Pandangan Jogja di lokasi, ketiganya tiba di Kantor Kejari Sleman sekitar pukul 14.48 WIB, mengenakan baju batik sambil membawa plastik. Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari, mereka diperiksa kesehatannya sebelum dibawa ke Lapas Cebongan.
“Setelah cek kesehatan, dibawa langsung ke lapas,” kata Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo.
Dua Tersangka Lain Belum Menyerahkan Diri
5 terdakwa politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 saat menjalani persidangan di PN Sleman. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Sementara itu, dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan kejaksaan. Menurut Murti, kejaksaan akan memanggil mereka sekali lagi sesuai prosedur hukum. Jika mereka tetap mangkir, tindakan jemput paksa akan dilakukan.
“Kemarin kami sempat ke rumah mereka, tapi yang bersangkutan belum ada. Masih akan dipanggil sekali lagi. Kalau mangkir, maka akan jemput paksa,” ujar Murti.
Mengacu pada Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, penahanan dilakukan paling lambat tiga hari setelah salinan putusan final dari majelis hakim diterima kejaksaan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum tiga terdakwa politik uang dalam Pilkada Sleman, Suryono Basuki. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Ketiga tersangka yang menyerahkan diri didampingi oleh kuasa hukum mereka, Suryono Basuki. Suryono menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat kuasa pada Kamis pagi, sehingga baru mulai mendampingi kliennya hari itu.
“Hari ini ketiga klien saya menyerahkan diri,” kata Suryono di Kejari Sleman.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat kebingungan dengan proses hukum, terutama karena perbedaan putusan antara tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sleman dan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
“Klien saya ini orang kecil, tidak paham proses hukum. Mereka merasa terjebak dalam permainan politik. Pada tingkat pertama, hukumannya bersyarat selama satu tahun. Tapi di tingkat banding, putusannya berubah, membuat mereka kaget,” ujar Suryono.
Suryono menambahkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah hukum lebih lanjut.
“Masih ada peluang untuk PK karena itu merupakan upaya hukum luar biasa,” jelasnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.