Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Sesuai dengan Indikasi Medis
Siti Nurjannah Wulandari January 09, 2025 10:36 PM
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempunyai rincian daftar penyakit yang masuk ke dalam kategori pertanggungan secara penuh.
Adapun pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berbagai macam, salah satunya adalah untuk pengobatan penyakit kronis.
Setiap peserta bisa mendapat layanan pengobatan penyakit di seluruh fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik itu klinik, puskesmas, atau rumah sakit.
Mengenai penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Artinya, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Adapun 144 jenis penyakit dalam daftar harus sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter spesialis/sub spesialis penanggung jawab pasien.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah.
Ia menjelaskan, penanganan 144 penyakit yang termasuk dalam daftar sebaiknya harus dioptimalkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Namun bukan berarti tidak bisa dirujuk.
144 penyakit itu tetap bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, apalagi saat mengalami kondisi gawat darurat.
"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis," ujarnya, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).
Adapun kondisi gawat darurat seorang pasien harus ditentukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.
Kriteria gawat darurat merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan No 47 Tahun 2018.
Dokter di FKTP seperti Klinik, Puskesmas, atau Tempat Praktek Dokter Pribadi memiliki kompetensi untuk menangani diagnosa tuntas di FKTP jika mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
"Namun ketika kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN dapat langsung datang ke Rumah Sakit tanpa harus ke FKTP," kata Rizzky.
Selengkapnya, inilah daftar 144 penyakit atau diagnosis yang termasuk:
Kejang demam
Tetanus
HIV/AIDS tanpa komplikasi
Sakit kepala tegang (tension headache)
Migrain
Bell's Palsy
Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
Gangguan somatoform
Insomnia
Benda asing di konjungtiva
Konjungtivitis
Perdarahan subkonjungtiva
Mata kering
Blefaritis
Hordeolum
Trikiasis
Episkleritis
Hipermetropia ringan
Miopia ringan
Astigmatisme ringan
Presbiopia
Buta senja
Otitis eksterna
Otitis media akut
Serumen prop
Mabuk perjalanan
Furunkel pada hidung
Rhinitis akut
Rhinitis alergika
Rhinitis vasomotor
Benda asing di hidung
Epistaksis
Influenza
Pertusis
Faringitis
Tonsilitis
Laringitis
Asma bronkial
Bronkitis akut
Pneumonia, bronkopneumonia
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Hipertensi esensial
Kandidiasis mulut
Ulkus mulut (aftosa, herpes)
Parotitis
Infeksi pada umbilikus
Gastritis
Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
Refluks gastroesofagus
Demam tifoid
Intoleransi makanan
Alergi makanan
Keracunan makanan
Penyakit cacing tambang
Strongiloidiasis
Askariasis
Skistosomiasis
Taeniasis
Hepatitis A
Disentri basiler, disentri amuba
Hemoroid grade 1/2
Infeksi saluran kemih
Gonore
Pielonefritis tanpa komplikasi
Fimosis
Sindrom duh (discharge)
Genital (gonore dan non-gonore)
Infeksi saluran kemih bagian bawah
Vulvitis
Vaginitis
Vaginosis bakterialis
Salpingitis
Kehamilan normal
Aborsi spontan komplit
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Ruptur perineum tingkat 1/2
Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
Mastitis
Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)
Puting susu terbalik (inverted nipple)
Diabetes mellitus tipe 1
Diabetes mellitus tipe 2
Hipoglikemia ringan
Malnutrisi energi protein
Defisiensi vitamin
Defisiensi mineral
Dislipidemia
Hiperurisemia
Obesitas
Anemia defisiensi besi
Limfadenitis
Demam dengue, DHF
Malaria
Leptospirosis (tanpa komplikasi)
Reaksi anafilaktik
Ulkus pada tungkai
Lipoma
Veruka vulgaris
Moluskum kontagiosum
Herpes zoster tanpa komplikasi
Morbili tanpa komplikasi
Varicella tanpa komplikasi
Herpes simpleks tanpa komplikasi
Impetigo
Impetigo ulceratif (ektima)
Folikulitis superfisialis
Furunkel, karbunkel
Eritrasma
Erisipelas
Skrofuloderma
Lepra
Sifilis stadium 1 dan 2
Tinea kapitis
Tinea barbe
Tinea facialis
Tinea corporis
Tinea manus
Tinea unguium
Tinea cruris
Tinea pedis
Pitiriasis versikolor
Kandidiasis mukokutan ringan
Cutaneus larva migran
Filariasis
Pedikulosis kapitis
Pedikulosis pubis
Skabies
Reaksi gigitan serangga
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
Dermatitis numularis
Napkin eczema
Dermatitis seboroik
Pitiriasis rosea
Acne vulgaris ringan
Hidradenitis supuratif
Dermatitis perioral
Miliaria
Urtikaria akut
Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
Vulnus laceratum, punctum
Luka bakar derajat 1 dan 2
Kekerasan tumpul
Kekerasan tajam
Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.