Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menilai pemanggilan anggota Komisi IV DPR RI, Maria Lestari di kasus Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan atraksi dari KPK. Ia menilai penyidikan kasus Hasto melebar dari duduk perkara yang dipermasalahkan.
"Ya menurut saya KPK menunjukan ketidaksiapan untuk penuntutan Mas Hasto sehingga harus melebar keluar dari pokok perkara yang dituduhkan kepada beliau," kata Deddy kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Ia memandang KPK menetapkan status tersangka Hasto tanpa ada bukti yang kuat. Ia menilai kasus ini cenderung dipaksakan.
"Kesan saya, KPK menetapkan status tersangka Mas Hasto tanpa bukti permulaan yang cukup dan atau tidak kuat serta cenderung terlalu dipaksakan," tambahnya.
Deddy mengaku heran lantaran KPK baru gencar memanggil saksi-saksi setelah status Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Ia memandang cara seperti ini tak etis dilakukan.
"Setelah ditetapkan statusnya menjadi tersangka baru sibuk memanggil saksi-saksi, melakukan atraksi narasi dan bahkan melebarkan pemeriksaan di luar hukum acara," kata anggota DPR RI ini.
"Ini yang sering disebut sebagai malicious prosecution atau penuntutan jahat oleh aparat penegak hukum. Itu derajatnya lebih tidak beradab dibanding kejahatan persekusi yang dilakukan preman di jalanan," sambungnya.
Deddy menyebut seharusnya bukti dari KPK sudah kuat hingga tak perlu mencari-cari kesalahan. Ia menegaskan bukti yang dihadirkan harus seterang cahaya.
"Ya kan seharusnya bukti-bukti sudah seterang cahaya baru ditetapkan status tersangka," katanya.
Diketahui, KPK masih mendalami kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), yang kini jadi tersangka. KPK memanggil anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari (ML), hari ini.
"Hari ini Kamis (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
"ML, anggota DPR RI," tambahnya.
Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Selain Maria, KPK turut memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (KPU Banyuasin) periode 2019-2024, Agus Supriyanto (AS).
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," tuturnya.