Sosok Demisius Boky Kadis Perindagkop Halmahera Barat Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Warga
Moch Krisna January 09, 2025 11:30 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polres Halmahera Barat resmi tetapkan Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky dan stafnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini atas dugaan pemukulan kepada warga bernama Hardi saat melakukan aksi protes kelangkaan minyak tanah di kantor Dinas Perindagkop Halmahera Barat pada Rabu (8/1/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius dan satu stafnya akan menjadi tahanan Polres Halmahera Barat selama 20 hari kedepan.

"Status keduanya menjadi tahanan dan akan menjalani masa penahanan dari tanggal 9 Januari 2025 Sampai 28 Januari 2025," kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, Kamis (9/1/2025).

Erlichson mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan memproses sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku serta transparan.

"Kasus ini Kamis proses sampai selesainya berkas dan kami limpahkan ke kejaksaan," tandasnya

Harta Kekayaan

Nama Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Halmahera Barat, Maluku Utara menuai sorotan usai dirinya melakukan pemukulan terhadap seorang warga bernama Hardi

Aksi arogan Demisius itu terekam selama 1 menit dan viral di media sosial.

Kejadian tersebut tepat terjadi pada Rabu (8/1/2025) di depan Kantor Disperindagkop, saat Hardi menyampaikan aspirasi terkait kelangkaan minyak tanah yang sering terjadi di Halmahera Barat.

Diketahui, Demisius dilantik menjadi Kadis Perindagkop Halmahera Barat pada tahun 2023. Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Kabid Perdagangan hingga Plt Kadis Perindagkop.

Sebagai pejabat, Demisius diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tercatat dalam LHKPN yang diakses Tribunternate.com pada Kamis (9/1/2025) pukul 10.22 WIT, Demisius melaporkan harta kekayaannya per 3 Desember 2023, setelah ia dilantik sebagai Kadis Perindagkop Halmahera Barat.

Demisius mengaku mengelola harta kekayaan senilai Rp1.257.534.178. Di mana, harta tersebut didominasi atas kepemilikan 7 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Halmahera Barat senilai Rp1.035.000.000.

Demisius juga tercatat memiliki utang sebanyak Rp23.280.000.

Berikut rincian harta kekayaan Kadis Perindagkop Halmahera Barat Demisius Boky :

TANAH DAN BANGUNAN : Rp1.035.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 1015 m2/262 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA BARAT, HASIL SENDIRI Rp400.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 129 m2/54 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA BARAT, HASIL SENDIRI Rp40.000.000
Tanah Seluas 9289 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA BARAT, HASIL SENDIRI Rp125.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/136 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA BARAT, WARISAN Rpp250.000.000
Tanah Seluas 4582 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA BARAT, WARISAN Rp120.000.000
Tanah Seluas 742 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA BARAT, WARISAN Rp50.000.000
Tanah Seluas 1433 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA BARAT, HASIL SENDIRI Rp50.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN : Rp126.000.000
MOBIL, TOYOTA NEW AVANZA 1.3G M/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp70.000.000
MOTOR, YAMAHA B65 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp25.000.000
MOTOR, HONDA H1B02N42LO A/T Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp31.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA : Rp19.200.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS : Rp100.614.178
HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total : Rp1.280.814.178

HUTANG : Rp23.280.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN : Rp1.257.534.178. 

(*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.