TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran
laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Ipung.
“Ya ini sudah viral dan Pak Presiden langsung menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” katanya.
Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan foto udara atau drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menambahkan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Sumono.