Hakim MK Saldi Isra Uji Pengetahuan Kuasa Hukum Pemohon Gugatan Pilbup Mesuji
kumparanNEWS January 10, 2025 02:20 AM
Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menguji kemampuan kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Suprapto-Fuad Amrullah, Zainal Rachman, selaku Pemohon dalam sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Mesuji 2024.
Hal itu terjadi saat Hakim Saldi memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
Mulanya, Zainal membacakan pokok-pokok permohonannya dengan mengatakan bahwa KPU Kabupaten Mesuji tidak melakukan verifikasi secara benar dan mendalam terkait rekam jejak Calon Bupati Mesuji terpilih, Elfianah.
"Hal ini terbukti pada Paslon nomor urut 02 Hj. Elfianah telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya, hal ini dapat dibuktikan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Zainal dalam persidangan, Kamis (9/1).
Putusan yang dimaksud adalah perkara nomor 774 K/Pid.sus/2013 tertanggal 11 November 2014. Kasus tersebut yakni terkait kasus penggelapan pupuk.
Zainal menyebut, Elfianah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya.
"Di mana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tertulis nama Hj Elviana binti Birta. Terpidana dimaksud adalah Hj Elfianah,” lanjut dia.
Mendengar pemaparan itu, Saldi kemudian menguji kemampuan Zainal selaku kuasa hukum.
"Penggelapan itu masuk tindak pidana khusus? Ini kalau lawyer itu harus paham apa yang ditulis. Itu dihukum berapa tahun?" cecar Saldi.
Hakim Saldi juga heran bahwa Zainal tak bisa menjawab saat ditanyakan terkait hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Elfianah dalam kasus tersebut.
"Izin, Yang Mulia, masih dicari ininya,” jawab Zainal.
“Bagaimana ini, barang sudah di permukaan, masih mau dicari?” tanya Hakim Saldi terheran.
Ia juga seakan tak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Zainal mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Elfianah.
Zainal hanya membacakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Elfianah terbukti bersalah menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya.
"Dihukum berapa? Yang saya tanya saja yang menjawab, biar kita uji juga kemampuan para lawyer ini, jangan asal terima perkara saja,” tegas Saldi.
“Izin, Yang Mulia, ‘menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj Elfianah oleh karena itu dengan pidana penjara 3 bulan’,” timpal Zainal.
Hakim Saldi kembali menguji kemampuan Zainal, terkait perbedaan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan dengan ancaman hukuman.
Namun, Zainal justru tak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan Hakim Saldi kepadanya.
"Bedakan pidana penjara yang dijatuhkan dan ancaman hukuman, bisa membedakan? Berapa ancamannya?" cecar Hakim Saldi.
"Izin, Yang Mulia, untuk di berkas kami belum ketemu," jawab Zainal.
Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani kemudian menekankan bahwa seorang kuasa hukum harus bisa memahami perkara dengan baik.
Hakim Arsul lantas menjelaskan terkait perkara yang dipermasalahkan oleh Zainal.
"Itu lawyer harus correct, ya. Itu dijatuhi hukuman pidana 3 bulan, tapi masa percobaan. Itu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Jadi harus pas," ucap Hakim Arsul.
Adapun dalam petitumnya, Suprapto-Fuad meminta MK membatalkan Keputusan KPU Mesuji terkait penetapan pasangan Elfianah dan Yugi Wicaksono.
Suprapto-Fuad juga meminta MK untuk menetapkannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara se-Kabupaten Mesuji, Lampung,” tutur Zainal.
Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Mesuji diikuti oleh empat pasangan calon. Yakni, Syamsudin-Yulivan Nurullah, Elfianah-Yugi Wicaksono, Edi Azhari-Tri Isyani, dan Suprapto-Fuad Amrullah.
Berdasarkan perhitungan KPU Kabupaten Mesuji, pasangan calon nomor urut 02, Elfianah-Yugi Wicaksono meraih total 61.713 suara atau sekitar 50,83%.
Sedangkan, pasangan calon nomor urut 04, Suprapto-Fuad memperoleh total 37.978 suara sah atau sekitar 31,28%