Pria bernama MA (25) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang karena mencabuli anak berkebutuhan khusus. Aksinya dilakukan di sebuah ruko yang berada di Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro menyebut MA ditangkap siang tadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang. Pelaku melakukan aksi pencabulan ke korban yang berusia 15 tahun pada 19 November 2024 lalu.
"Korban dibujuk dan dirayu masuk ke ruko dengan dalih akan mengantarkan pulang, korban dan tersangka bertetangga," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (9/1/2025).
Di malam kejadian, korban disebut tersesat usai ke rumah temannya. Tersangka MA yang melihat korban melintas lantas memasukan korban masuk ke ruko tempatnya bekerja.
Di malam itu juga tersangka melakukan kekerasan seksual ke korban. Pagi harinya, tersangka mengantarkan korban pulang namun tidak sampai ke rumah.
"Tersangka mengancam korban agar tidak melapor ke orang tuanya," tambahnya.
Karena tidak pulang seharian, keluarga waktu itu curiga korban telah mengalami sesuatu. Korban kemudian mengaku telah dilecehkan. Mereka lalu melaporkan pelaku ke Polres Serang untuk dilakukan penyelidikan.
"Dari pemeriksaan tersangka mengakui, motifnya tergoda dan terbawa hawa nafsu,"papar Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang tentang tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.