Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, Moh Ramdhan Pomanto Azhar Arsyad mendalilkan ada 1,6 juta tanda tangan palsu yang terdapat pada lembar daftar hadir pemilih di 14.548 TPS, atau rerata 110 tanda tangan palsu per TPS.
Tanda tangan tersebut diduga palsu karena memiliki bentuk yang sama persis.
Hal ini disampaikan tim hukum Danny Azhar yang dipimpin Donal Fariz dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 perkara nomor 257/PHPU.GUBXXIII/2025, di ruang sidang panel II Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Ini contoh tanda tangan yang ditandatangani secara masif oleh satu KPPS, dan kami sudah menemui KPPS untuk bertanya apa fakta sebenarnya. Ternyata menurut pernyataan yang bersangkutan di atas materai dia diperintahkan oleh KPPS I untuk menandatangani seluruh daftar hadir,” kata Donal sambil memperlihatkan bukti P64, di ruang persidangan.
Tim hukum pemohon menyebut bukti tanda tangan identik itu sebagai suara siluman dan jadi bagian dari pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).
"Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," kata Asri Tadda.
"Angka 1.600.280 tanda tangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman,” lanjutnya.
Selain dugaan tanda tangan palsu, pemohon menyampaikan dalil TSM di Pilgub Sulsel juga terlihat pada selisih partisipasi pemilih, di mana jumlah pemilih yang menerima undangan memilih atau form C6 hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian banyak pemilih yang menerima undangan memilih namun tidak datang ke TPS karena persoalan jarak.
"Kami temukan ratarata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96 persen dari total DPT," katanya.
Sehingga kubu Danny Azhar menyebut total partisipasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 48,04 persen. Namun angka ini berbeda signifikan dari perhitungan KPU Sulsel yang menyebut tingkat partisipasi pemilih mencapai 71,8 persen.
Pemohon pun menilai selisih 23,6 persen atau sekitar 1.587.360 suara antara perhitungan pemohon dengan KPU Sulsel sebagai suara tak bertuan.
"Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," jelas Asri.
Menurut tim hukum Danny Azhar, selisih dari jumlah partisipasi pemilih sebesar 1.587.360, tidak berbeda jauh dengan dugaan tanda tangan palsu yang sebesar 1,6 juta.
Berkenaan dengan itu, pemohon menyebut semestinya mendapat suara 1.600.029 suara. Sedangkan paslon 02 Andi Sudirman Sulaiman Fatmawati Rusdi hanya mendapat 1.587.360 suara.
“Suara paslon 02 ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum Danny Azhar. Sehingga hanya dapat 1.587.360 suara saja,” pungkasnya.