Penghitung Kerugian Korupsi Timah Rp 271 T Dipolisikan, Ini Kata Kejagung
GH News January 10, 2025 01:05 PM

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan di kasus megakorupsi timah Rp 271 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi tanggapan perihal itu.

"Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya, yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (10/11/2024).

Penghitungan atas kerugian keuangan negara itu, ujar Harli, pun didasarkan atas permintaan jaksa penyidik. Hal itu, lanjut dia, juga tertuang dalam putusan pengadilan.

"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena, pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1/2025).

Untuk diketahui, Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli penghitungan kerugian negara. Sehingga Bambang dinilai tidak berkompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan, yang disebutnya mencapai Rp 271 triliun.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," terang Andi.

Sebagai informasi, sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara total Rp 300 triliun telah diadili dan divonis. Hakim juga menyatakan kerugian Rp 300 triliun itu terbukti.

Kerugian itu terdiri dari kerugian negara akibat harga kontrak kemahalan dan juga kerugian kerusakan ekosistem. Artinya, penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Bambang itu dinyatakan terbukti oleh hakim.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.