KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG
kumparanNEWS January 10, 2025 03:00 PM
Pada Kamis (9/1), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina pada tahun 2001-2021.
KPK pun mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ahok pada Jumat (10/1).
“Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan Dekom (Dewan Komisaris) kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG pertamina tersebut,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, lewat keterangannya.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan keluar usai menjalani panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan keluar usai menjalani panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Ahok diperiksa selama satu jam. Ia tak ingat berapa pertanyaan yang dicecar penyidik kepadanya.
Mantan Gubernur Jakarta ini mengeklaim, kasus ini terjadi bukan di saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama, tetapi sebelumnya dan baru ditemukan saat ia menjabat.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan, waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih," ungkap Ahok.
"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," tambah politikus PDIP ini.
Saat disinggung soal potensi pemanggilannya lagi dalam perkara ini, Ahok menyerahkan keputusan itu kepada penyidik. Ia memastikan siap membantu KPK.
"Aku enggak tahu ya, tanya KPK ya. Prinsipnya kita bantu lah ya," tuturnya.
Galaila Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Galaila Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan pun telah diadili. Ia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun kini, KPK tengah mengembangkan lagi kasus tersebut.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.