Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung belum bisa diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.
Pasalnya untuk saat ini, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung masih dalam sengketa dan masih menggelar masa sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengatakan bahwa penetapan calon, baru bisa dilakukan jika sengketa tersebut selesai.
"Sesuai dengan ketentuan, yang bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah kabupaten, kota, atau provinsi yang tidak terdapat gugatan di MK," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (10/1/2025).
"Jadi untuk kabupaten, kota, atau provinsi yang ada gugatan di MK, maka untuk penetapan pasangan calon menunggu hasil sidang di MK," katanya.
Dengan adanya sengketa tersebut, Ahmad Rosadi menuturkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan penetapan calon di Kabupaten Bandung digelar.
"Kalau jadwal belum dapat kami pastikan, karena terkait dengan proses gugatan atau proses sidang sengketa di MK," ucapnya.
Ahmad Rosadi menjelaskan, saat ini pihaknya baru melaksanakan sidang satu kali di MK pada 8 Januari 2025. Dan pihaknya akan kembali sidang di MK pada 17 Januari 2025.
Di mana sidang pertama, merupakan penyampaian materi tuntutan gugatan dari penggugat. Sedangkan sidang kedua, permintaan keterangan dari pihak terkait.
"Bisa lama atau selesai di sidang ketiga, karena yang ketiga itu sudah ada putusan. Tapi semisalnya putusan gugatan itu diterima, sidang akan berlanjut. Kalau sidang ketiganya ditolak, maka itu selesai," ujarnya.