TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Gugatan dengan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Nunukan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut oleh pemohon.
Dari unggahan status WhatsApp Paslon nomor urut 3, Irwan Sabri berpose di depan gedung MK dan menuliskan caption foto berikut:
"Hari ini pada tanggal 9 Januari 2025 saya memantau secara langsung, jalannya sidang perdana di MK selaku pihak terkait. Alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar. Gugatan yang dilakukan oleh GAAS atau Gerakan Andi Akbar-Serfianus Paslon nomor urut 1, dicabut".
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman membenarkan hal tersebut.
Abul Rahman mengatakan bahwa gugatan pemohon dari Paslon nomor urut 1, Andi Akbar-Serfianus dicabut dalam sidang di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Iya betul gugatan pemohon dicabut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pihak pemohon dalam sidang di MK kemarin siang," kata Abdul Rahman kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/01/2025), pukul 13.00 Wita.
Abdul Rahman menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan akan disampaikan pokok-pokok permohonan pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta mengesahkan alat bukti pemohon.
"Karena sudah dicabut gugatan itu, kami selaku pihak termohon menunggu ketetapan dari Majelis Hakim MK," ucapnya.
Mengenai pleno penetapan Bupati Nunukan terpilih 2025-2030, Rahman mengaku masih menunggu petunjuk dari KPU RI pasca ketetapan Majelis Hakim MK.
"Jadi tiga hari setelah ada ketetapan Majelis Hakim MK, Insya Allah keluar petunjuk dari KPU RI, baru kami plenokan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Paslon nomor urut 1 Andi Akbar-Serfianus menggugat KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) atas hasil Pilkada ke MK.
Gugatan dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Pilkada Nunukan 2024 diajukan oleh Paslon nomor urut 1 pada Senin (09/12/2024).
KPU Nunukan sebelumnya telah menetapkan raihan suara tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Kaltara serta Pilbup Nunukan, pada Jumat (06/12/2024).
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, nomor urut 3, Irwan Sabri-Hermanus ungguli dua Paslon lainnya dengan meraih sebanyak 43.832 suara.
Sementara itu Paslon nomor urut 1, Andi Akbar-Serfianus meraih 40.106 suara. Lalu Paslon nomor urut 2, Basri-Hanafiah memperoleh 23.361 suara.
Seusai pleno tingkat kabupaten, KPU Nunukan beri waktu 3×24 jam bagi peserta Pilkada 2024 yang ingin gugat hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara ke MK.
(*)
Penulis: Febrianus Felis