TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) termasuk mengamankan 3 orang pengedar.
Kapolresta Banyuwangi kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si.,M.H menegaskan, bahwa Kepolisian akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Upaya ini sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian," katanya, Jumat (10/1/2025).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol M. Khoirul H., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil dilakukan pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru.
"Adapun 3 tersangka berhasil diamankan yakni MS (27) warga Dusun Sepanjangwetan, Kecamatan Glenmore, APP (28) warga Dusun Krajan, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru dan RFR (34) warga Dusun Malangsari, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar.
Dalam penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka, MS dan APP. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 316 butir Pol Threx dan 64 butir pil Dextro dan 64 butir pil Dektromethorphan.
Pengembangan kasus membawa petugas ke tersangka ketiga, RFR, yang ditemukan dalam rumah di Dusun Krajan Desa Kalibaru wetan Kecamatan Kalibaru dengan barang bukti tambahan. 316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan, uang tunai Rp2.100.000, Sepeda motor, handphone, dan sejumlah plastik klip
"Ketiga tersangka kini mendekam di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55, 56 KUHP," terang Kompol M. Khoirul.
Kompol M. Khoirul memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.(*)