Kasus Penyiraman Air Keras di Tangerang, Vonis Hukuman Ringan Picu Kekecewaan Korban
Glery Lazuardi January 10, 2025 05:30 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang memutus perkara penganiayaan berupa penyiraman air keras kepada korban.

Seperti dilansir dari laman sipp.pn-Tangerang.go.id, hakim memvonis pelaku dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Perkara itu tercatat dengan nomor 1042/Pid.B/2024/PN Tng.

"MENGADILI:

Menyatakan Terdakwa LI JI ZHANG Alias FAJAR Anak Dari JI QIANG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh Melakukan Penganiayaan yang direncanakan lebih dulu yang mengakibatkan luka berat”; 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 

Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 

Menetapkan barang bukti yang berupa:

1 (satu) buah topi warna hitam;

1 (satu) buah kaos warna biru dongker;

1 (satu) buah celana levis pendek warna hitam;

1 (satu) buah Hp Oppo warna biru;

1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warna hitam merah berisikan rekaman cctv

Dipergunakan untuk perkara lain atas nama HENDRA SUSANTO Alias HENDRA Bin KILANSYAH

6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);" dalam putusan di laman sipp.pn-Tangerang.go.id.

Sementara itu, Liu Fei, selaku korban dari penyiraman air keras itu mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Dia menilai majelis hakim tidak mengedepankan asas kemanusiaan.

"Saya mengalami beban mental harus menanggung cacat permanen dan kebutaan seumur hidup, ditambah lagi mengalami kebangkrutan karena tidak bisa lagi menjalani bisnis," kata dia dalam keterangannya pada Jumat (10/1/2025). 

Liu Fei berharap semoga ada keadilan dalam kasusnya tersebut. 

Liu Fei mengalami penganiayaan berupa penyiraman air keras di depan Indomaret Sekitar Gerbang Perumahan Cluster Palmyra Jalan Jalur Sutera Utara RT 01 RW 14 Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang pada 17 Februari 2024.

Pelaku diketahui berjumlah tiga orang.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.