TIMESINDONESIA, SURABAYA – PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menyelenggarakan kegiatan Bersih Lintas Jalur KA sepanjang jalur kereta api mulai dari Stasiun Sidotopo - Stasiun Benteng, Kota Surabaya, Jumat (10/1/2025).
"Tujuannya untuk pembersihan jalur rel KA dari sampah atau benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan Kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Pelaksanaan bersih lintas jalur KA ini, melibatkan petugas gabungan dari KAI Daop 8 Surabaya
“Tumpukan sampah mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek, dan dapat mempengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja),” tuturnya.
Luqman Arif mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah, atau meletakan barang apapun di jalur KA untuk menghindari adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api.
Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," ungkapnya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung. Yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 200 juta," terangnya. (*)