3 Pelaku Pencurian 289 Tabung Gas Elpiji di Bojonegoro Ditangkap
Berita Bojonegoro January 10, 2025 09:20 PM
Bojonegoro - Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian 289 tabung gas elpiji di tangkap Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial VA (24) dan RE (20) keduanya warga Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang bertindak sebagai pelaku pencurian, dan W (27), warga Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak selaku penadah.
Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan pencurian di lima lokasi atau toko (pangkalan) yang berbeda, masing-masing di wilayah Kecamatan Ngraho, Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Trucuk, dan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Jumat (10/01/2025).
AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap setelah salah satu korbannya yang bernama Oktavia, warga Desa Blimbinggede, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (24/12/2024) lalu, melaporkan ke Polres Bojonegoro bahwa telah kehilangan sejumlah tabung gas elpiji di toko miliknya.
“Yang melapor saat ini ada satu korban yaitu saudara Oktavia. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap.” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto.
Kapolres menambahkan bahwa selain melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Ngraho, pelaku juga melakukan pencurian serupa pada sejumlah TKP lainnya, antara lain di wilayah Kecamatan Margomulyo, di wilayah Kecamatan Trucuk, dan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Kalitidu.
“Ada lima TKP. Antara lain di wilayah Kecamatan Margomulyo, di wilayah Kecamatan Trucuk, dan di wilayah Kecamatan Kalitidu ada dua TKP,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian disangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara tujuh tahun. Sedangkan untuk pelaku penadahan disangka dengan pasal 460 KUHP, tentang pertolongan jahat (penadahan) dan diancam dengan pidana penjara empat tahun.
“Untuk pasal kedua pelaku kita sangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan untuk penadah kita sangka dengan pasal 460 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Kapolres.
Adapun modus operandi pelaku yaitu mencari sasaran menggunakan kendaraan roda empat pada malam hari untuk mencari toko atau pangkalan elpiji yang sepi. Kemudian pelaku merusak kunci toko untuk akses masuk ke dalam toko.
“Dan hasil pencurian tersebut ada 289 tabung gas elpiji, semuanya ukuran tiga kilogram, terdiri dari 200 tabung berisi gas elpiji dan 89 tabung kosong.” kata Kapolres.
Selanjutnya oleh kedua pelaku pencurian, tabung gas tersebut tersebut dijual kepada W dengan harga Rp 140.000 per tabung untuk yang berisi gas elpiji dan Rp 125.000 per tabung kosong, sehingga dari kejadian tersebut untuk pelaku pencurian mendapatkan keuntungan sebesar Rp 39.125.000. Sementara untuk pelaku penadahan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.335.000.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Elf warna putih nomor polisi S 7028 T, satu buah gunting besi, 289 buah tabung elpiji 3 kilogram, dengan rincian 200 buah tabung elpiji berisi gas dan 89 buah tabung elpiji kosong.
“Itu barang bukti yang kita amankan,” tutur Kapolres AKBP Mario Prahatinto. (red/imm)