Konten Porno yang Disebar di Telegram Ada yang Diperagakan Anak Usia 5-12 Tahun
kumparanNEWS January 10, 2025 09:40 PM
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui Telegram. Satu orang berinisial RYS (29) ditangkap.
Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu, menyebut, ada ribuan konten yang disebar oleh pelaku. Para pemeran adegan porno dalam konten terdiri dari orang dewasa dan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.
"Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa," kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1).
Roberto menyebut, dari ribuan video porno yang ada di channel Telegram tersebut, ada 689 konten porno yang diperagakan anak di bawah umur.
"Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kita temukan," ucapnya.
Roberto menambahkan, para member harus membayar uang senilai Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu tiap tiga bulan apabila ingin bergabung ke dalam grup Telegram. Dia menyebut pelaku melakukan aksinya itu memang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun," ucap dia.
RYS ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ribuan konten porno.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.