Kecelakaan Maut Bus Pariwisata, Dishub Bali Klaim Pengawasan di Daerah Terbatas
kumparanNEWS January 10, 2025 09:40 PM
Dinas Perhubungan Bali mengaku tak memiliki data lengkap mengenai Perusahaan Otobus (PO) Sakhindra Trans. Hal ini karena izin usaha bus pariwisata berada dikelola Kementerian Perhubungan.
"Izinnya di pusat di Kementerian Perhubungan. Kami belum terinfo (data lengkap izin usaha dan pemilik Sakhindra Trans)," kata Kadishub Bali IGW Samsi saat dihubungi, Jumat (10/1).
Samsi mengaku Dishub Bali juga memiliki kewenangan terbatas dalam pengawasan operasional bus pariwisata di daerah. Ini karena pengelolaan bus pariwisata kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Kita itu masih belum bisa melakukan itu karena mencoba untuk mendorong pelabelan, ada task daerah supaya dia bisa melaksanakan standar pelayanan minimum, sistem manajemen keselamatan dan sistem manajemen mutu tapi kita juga masih stuck soal itu," beber dia.
"Tapi secara aturan untuk angkutan pariwisata di pusat di kementerian," katanya.
Dishub Bali, katanya, selama ini hanya mengingatkan pihak pengguna bus pariwisata memastikan bus laik jalan dengan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan bus.
"Dishub akan menyurati sekolah dan Dinas terkait untuk menggunakan perusahaan yang melaksanakan Sistem manajemen Keselamatan Penyelenggara Angkutan Umum dengan baik dan menggunakan kendaraan yang pasti laik jalan," katanya.
Bus Pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7949 GB menabrak belasan kendaraan di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu malam (8/1) hingga menyebabkan 4 pengendara tewas. Bus ini mengangkut rombongan karyawisata siswa kelas XI SMK TI Bali Global Badung, Bali.