Sopir Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Maut di Batu Jadi Tersangka
GH News January 11, 2025 04:03 AM

Polisi telah menetapkan satu tersangka di kasus kecelakaan maut bus di Kota Batu, Jawa Timur. Tersangka yakni pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan sopir bus dengan nopol DK 7949 GB itu ditetapkan tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Diketahui kecelakaan ini menyebabkan 4 orang tewas.

"Kami tetapkan tersangka yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Komarudin saat konferensi pers di Gedung Ditlantas Polda Jatim, dilansir detikJatim, Jumat (10/1/2025).

Komarudin menjelaskan penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Menurut Komarudin, pelanggaran tak hanya pada fisik kendaraan. Namun, juga ada pelanggaran administrasi.

"Dari hasil lidik (penyelidikan) dan bukti-bukti yang didapat kami temukan adanya pelanggaran terhadap administrasi KIR kadaluarsa dan itu juga kita lakukan tes urine pada para sopir dan kenek hasilnya negatif," ujarnya.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 311 atau ayat 3, 4, 5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dn mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat, dan meninggal dunia dengan ancaman
12 tahun penjara," tambahnya.

Baca selengkapnya di sini.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.