Cara Membuat NPWP Online 2025, Paling Mudah dan Cepat
Tips dan Trik January 11, 2025 09:40 AM
Masyarakat Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak perlu mengetahui cara membuat NPWP online 2025. Hal itu karena setiap orang yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
NPWP merupakan syarat bagi seseorang atau badan usaha untuk menjalankan aktivitas ekonomi secara legal di tanah air. Jika belum memilikinya, maka masyarakat diwajibkan untuk segera mendaftar.

Tata Cara Membuat NPWP Online 2025

Ilustrasi Cara Membuat NPWP Online 2025. Sumber: Pexels/Yankrukov
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat NPWP Online 2025. Sumber: Pexels/Yankrukov
Dikutip dari situs pajak.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan sebutan NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Masyarakat yang belum memiliki NPWP dapat membuatnya secara daring. Dahulu, pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui situs ereg.pajak.go.id.
Namun, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan yang baru pada akhir bulan Desember 2024. Sistem tersebut bernama Coretax Administration System.
Sehingga mulai tanggal 1 Januari 2025 lalu, pendaftaran NPWP online dilakukan melalui aplikasi atau situs Coretax. Coretax tersebut akan mewadahi berbagai proses administrasi perpajakan.
Misalnya pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan lain sebagainya. Berikut cara membuat NPWP online 2025 melalui Coretax.
  • Kunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Kemudian pilih opsi “Pengguna Baru”.
  • Masyarakat dapat memilih kategori pajak Perorangan, Instansi Pemerintah, atau Badan atau Pemungut PPN PMS Luar Negeri.
  • Setelah itu, klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
  • Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya.
  • Lalu lanjutkan dengan klik "Verifikasi".
  • Kemudian akan ada kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang telah didaftarkan.
  • Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk melakukan verifikasi.
  • Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, kemudian klik "Berikutnya".
  • Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
  • Setelah itu, isi detail alamat Wajib Pajak.
  • Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto. Foto diunggah untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
  • Periksa kembali data yang telah diisi.
  • Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
  • Setelah pendaftaran selesai, Coretax akan mengirim nomor dan NPWP berbentuk PDF melalui surel.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Offline, Syarat, dan Fungsinya
Itu tadi adalah cara membuat NPWP online 2025. Semoga dapat membantu masyarakat yang ingin mendaftar NPWP. (FAR)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.