KPK siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Gugatan praperadilan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
“KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hasto menggugat status tersangkanya oleh KPK melalui praperadilan. Diketahui Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap Harun Masiku. Ia dijerat pasal suap dan perintangan penyidikan.
Gugatan praperadilan itu diajukan Hasto pada hari ini, Jumat (10/1). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Adapun dalam gugatan itu, Hasto merupakan pihak Pemohon. Sementara, KPK sebagai pihak Termohon.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (10/1).
Sidang praperadilan itu akan diadili langsung oleh Djuyamto sebagai hakim tunggal. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (21/1) mendatang.