Dua Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Disidang Etik Terkait DWP Hari Ini
kumparanNEWS January 11, 2025 03:00 PM
Dua mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya disidang etik terkait kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Selasa (7/1). Mereka adalah Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.
Hal ini dijelaskan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
“Hari ini (yang disidang etik) juga dua,” sebutnya kepada kumparan, Selasa (7/1).
“Brigadir D, Bripka R,” sambungnya.
Lebih lanjut, Anam menyebut mereka adalah “DW dan RP”.
Pantauan kumparan di TNCC Polri, Jakarta pukul 10.00 WIB, sidang kode etik tengah berjalan secara tertutup untuk keduanya.
Sebelumnya, Divpropam Polri telah menyidang dan memberikan sanksi untuk 9 polisi yang terlibat dalam pemerasan pengunjung DWP. Tiga di antaranya disanksi PTDH, yaitu:
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia
Panit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful
Enam lainnya disanksi demosi, yaitu:
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun
Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun
Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun
Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun
Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun
Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun