Respons Jubir PDIP soal Rumah Hasto Digeledah KPK: Drama Saja
kumparanNEWS January 11, 2025 06:40 PM
Rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, digeledah KPK. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (7/1).
Menanggapi hal tersebut, juru bicara PDIP, Chico Hakim, menilai hal tersebut hanya drama yang dibuat KPK sebagai pengalihan isu dari kasus-kasus besar. Ia menyinggung soal Jokowi yang masuk nominasi tokoh terkorup selama 2024 oleh OCCRP.
“Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama aja. Karna kan sebenarnya pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka,” kata Chico kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Senin (7/1).
“Jadi bagi kami dan Pak sSkjen sendiri bukan hal yang baru bukan hal yang mengejutkan. Namun, tiada lain selain untuk mengalihkan isu,” imbuhnya.
Selain itu, Chico juga menyebut bahwa Hasto juga tahu bahwa rumahnya digeledah KPK. Saat penggeledahan terjadi, Hasto tidak berada di tempat.
Dalam penggeledahan rumah pribadi Hasto itu, KPK belum merinci apa saja yang digeledah. Termasuk soal bukti apa yang dicari penyidik.
Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Betul saat ini sedang ada giat [kegiatan] penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan Selasa (7/1).
"Rumah pribadi Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," sambungnya.

Hasto Tersangka Dua Perkara

Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Harun Masiku. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Dok. Istimewa
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan. Namun saat dipanggil sebagai tersangka kemarin, Hasto tak memenuhinya dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.