Wanita disabilitas berusia 30 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) diperkosa dua pria lanjut usia (lansia) berusia LU (69), dan LI (61). Saat ini kedua pelaku sudah ditangkap polisi.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Pelaku LU melancarkan aksi bejatnya pada Senin (6/1) lalu, sementara LI menyetubuhi korban sebanyak 2 kali pada Desember 2024.
"Perbuatan tak senonoh dilakukan dua orang pria yang sudah lanjut usia pada seorang wanita usia 30 tahun, penyandang disabilitas badan," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Tio mengatakan sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku ini lebih dulu mengamati korban di rumahnya. Saat ibu korban pergi, kedua pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.
"Korban dilihat sendiri dan pelaku melakukan aksinya," ujarnya.
Aksi bejat yang dilakukan lansia ini tidak dilakukan bersamaan. Aksi itu dilakukan dengan waktu yang berbeda. Kedua pelaku dan korban merupakan tetangga.
"Untuk pelaku LU melakukannya sebanyak 1 kali di bagian dapur rumah korban, sedangkan LI melakukan sebanyak 2 kali di bulan Desember tahun 2024 di kamar korban," jelasnya.
Kata Tio, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapati anaknya berada di kamar mandi dan mengeluarkan banyak darah. Setelah dibawa ke rumah sakit, terungkap bahwa korban telah diperkosa.
"Hasil pemeriksaan (rumah sakit) menunjukkan bahwa korban mengalami luka di kemaluan serta pendarahan," katanya.
Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, ibu korban lantas melapor ke Polres Banggai. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing di Kecamatan Luwuk pada Jumat (10/1).
"Kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis," ungkapnya.