Mengenal Core Tax System, Ini Tujuan dan Manfaatnya
GH News January 12, 2025 09:04 PM

 Artikel ini membahas mengenai Core Tax System, layanan pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

Sistem ini telah dibangun sejak Januari 2021 dan resmi digunakan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2025.

Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax System adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Automasi ini mencakup pemrosesan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, pemeriksaan, penagihan, serta pendaftaran wajib pajak.

Pemberlakuan Core Tax System diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

Peraturan ini menjelaskan pengembangan sistem administrasi perpajakan yang berbasis pada teknologi Commercial OfftheShelf (COTS).

Hal ini bertujuan untuk membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Tujuan dan Manfaat Core Tax System

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa modernisasi perpajakan melalui Core Tax System bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan.

Dengan adanya sistem ini, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, akan lebih mudah dalam mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya.

Tak hanya itu, proyek pembaruan ini juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

Membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien. Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga. Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya. Pembaruan Sistem Core Tax dapat berpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara atau Tax Ratio kurang lebih 1,5 Persen. Pemberlakuan Core Tax System dapat dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada wajib pajak. Membantu menganalisa kepatuhan Wajib Pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menekankan bahwa tujuan utama dari Core Tax System adalah untuk membuat proses pembayaran pajak semudah membeli pulsa.

Dengan demikian, diharapkan layanan pajak menjadi lebih efisien dan dapat diakses oleh semua wajib pajak.

Dengan peluncuran Core Tax System, DJP berharap dapat meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.