Penentuan Nasib Hasto Hari Ini Ditahan KPK atau Tidak, Sekjen PDIP Sudah Persiapan 'Semir Rambut'
Sarah Elnyora Rumaropen January 13, 2025 10:31 AM

SURYAMALANG.COM, - Penentuan nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan hari ini, Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB setelah KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

Hasto pun mengaku akan hadir dan telah melakukan sejumlah persiapan seperti menyemir rambut hingga membaca hak dan kewajibannya sebagai tersangka.

Sekretaris Jenderal PDIP itu juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka" kata Hasto di sela acara Soekarno Run di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).

"Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," imbuhnya melansir Tribunnews.

"Ya sudah (siap), karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum, hukum yang berkeadilan," imbuh Hasto.

Sebelumnya, Hasto mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Dalam konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDIP, Hasto mengaku sengaja menyemir rambutnya menjadi hitam, demi persiapan pemeriksaan.

"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025, pada jam 10.00 WIB. Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam" ucap Hasto. 

"Seperti lambang, tidak ada yang abu-abu dalam hukum," kelakarnya di Kantor DPP Partai, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Awalnya, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025), namun urung hadir karena sibuk mempersiapkan HUT ke-52 PDIP.

KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto pada hari ini, pukul 10.00 WIB.

Sedangkan juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli juga mengungkapkan Hasto siap lahir dan batin diperiksa KPK.

"Mas Hasto sudah menyiapkan lahir dan batin untuk pemeriksaan besok (hari ini)," kata Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews, Minggu (12/1/2025).

Penentuan Nasib Ditahan KPK atau Tidak

KPK sendiri sudah melempar sinyal tidak menutup kemungkinan bakal langsung menahan Hasto Kristiyanto di tanggal 13 Januari 2025 jika bukti-bukti sudah cukup. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep, Jumat (10/1/2025) malam.

Diketahui KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

Teruntuk Hasto, pria 58 tahun itu juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

Mengajukan Praperadilan 

Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada pers.

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

"Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku" kata Asep.

"Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi," imbuhnya.

Asep mengatakan, Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka

Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. 

Asep mengatakan, pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. 

"Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga," ujarnya.

Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

"Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik" ujarnya.

"Nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum," terang Asep.

Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa dan hak setiap tersangka. 

"Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," pungkas Asep.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.