Kubu Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya
kumparanNEWS January 13, 2025 01:23 PM
Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution-H. Surya. Sebab, Bobby-Surya dinilai melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Sumut 2024.
“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M-H. Surya, B.Sc karena telah melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Yance saat membacakan petitumnya dalam sidang sengketa PHPU Pilgub Sumut di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1).
Kubu Edy-Hasan juga meminta putusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 yang menetapkan Bobby-Surya dibatalkan dan menetapkan perolehan suara yang dianggap mereka sesuai dengan hasil yang sebenarnya.
Dalam versi pemohon, pasangan nomor urut 02 Edy-Hasan memperoleh 4.896.157 suara. Unggul jauh dari pasangan Bobby-Surya yang hanya mendapatkan 3.645.611 suara.
Sementara dalam penetapan KPU, Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
“Yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: pasangan calon Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc sejumlah 3.645.611 dan pasangan calon Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala 4.896.157 dengan jumlah 8.541.768,” katanya.

Partisipasi Pemilih Rendah Akibat Banjir, Edy-Hasan Protes

Sidang perkara PHPU Gubernur Sumatra Utara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara PHPU Gubernur Sumatra Utara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Dalam permohonannya, kubu Edy-Hasan juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di beberapa wilayah yang terdampak bencana banjir dan longsor saat hari pencoblosan 27 November 2024 lalu.
Menurut mereka, kondisi ini telah mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Berdasarkan data yang diajukan pemohon, partisipasi pemilih di wilayah tersebut berada di titik terendah, seperti Deli Serdang yang hanya mencapai 32,4 persen dan Medan 34 persen.
Dalam petitumnya, kubu Edy-Hasan pun meminta KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah.
“Memerintahkan Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 atau setidak-tidaknya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 3 (tiga) Kabupaten atau Kota dan 3 (tiga) Kecamatan yang terdampak bencana alam berupa banjir,” kata Yance.
Selain bencana alam, kubu Edy-Hasan juga sempat menyinggung keterlibatan aparat mulai dari penyelenggara pemilu, ASN hingga Pejabat Gubernur Sumatera Utara.
Setelah mendengarkan petitum, Majelis Hakim MK akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon sebelum memberikan keputusan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU Provinsi Sumatera Utara.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.