Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025).
Hasto Kristiyanto hadir di Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 20192024 yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sekira 3,5 jam.
Hasto tampak ditemani Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Tetapi, hanya Maqdir yang menemani Hasto saat diperiksa.
Hasto tidak ditahan setelah pemeriksaan.
Pihak Hasto tidak memberikan rincian terkait materi pemeriksaan.
Maqdir mengatakan Hasto diperiksa terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Untuk halhal lain yang berkaitan dengan perkara saya persilahkan saudarasaudara sekalian tanyakan kepada penyidik. Karena ini adalah kesepakatan kami dengan penyidik," ungkap Maqdir.
Pernyataan HastoSaat tiba di Gedung KPK, Hasto menyebut pihaknya mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Sekjen PDIP itu juga menyatakan taat akan hukum.
"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaikbaiknya. Namun sebagaimana diatur di dalam undangundang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," kata Hasto Krisiyanto.
"Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," imbuhnya.
1.000 Pengacara MembelaRonny Talapessy mengatakan, Hasto Kristiyanto dikawal seribu pengacara dalam menghadapi kasus terkait Harun Masiku ini.
Ribuan pengacara tersebut terdiri dari advokat dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum seIndonesia.
"Perlu diketahui oleh rekanrekan, oleh publik, ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto," ucap Ronny, Senin.
"Dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum advokasi dan rakyat PDIP, seIndonesia."
"Nanti kita akan update terus kawankawan terima kasih atas kerja samanya."
KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan HastoDiketahui, pihak Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat lalu.
Dia menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.
Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Mengenai gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK menyatakan siap menghadapinya dan menghormati langkah hukum yang diambil Hasto tersebut.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat.