Sejarah Danau Sentarum menyimpan jejak peradaban yang berpadu dengan keindahan alam di jantung Kalimantan Barat.
Terletak di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum, danau ini dikenal dengan fenomena uniknya sebagai danau musiman.
Ketika musim kemarau tiba, sebagian besar wilayahnya berubah menjadi daratan yang luas, sementara pada musim hujan, air kembali menggenangi area tersebut, menciptakan pemandangan dan ekosistem yang luar biasa.
Sejarah Danau Sentarum
Dikutip dari laman tnbkds.menlhk.go.id, sejarah Danau Sentarum dimulai sejak penetapan kawasan ini sebagai suaka margasatwa pada tahun 1982, ketika wilayah ini pertama kali diakui pentingnya bagi perlindungan keanekaragaman hayati.
Sebagai salah satu ekosistem lahan basah terpenting di Indonesia, kawasan ini memiliki nilai ekologis yang luar biasa, terutama karena keberagaman flora dan fauna yang ada di dalamnya.
Pada 4 Februari 1999, kawasan tersebut beralih status menjadi taman nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 34/Kpts-II/1999.
Penetapan status taman nasional ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan kawasan dan mendukung upaya konservasi ekosistem yang ada di dalamnya, dengan luas kawasan yang mencapai sekitar 132.000 hektar.
Proses pengelolaan kawasan ini terus berkembang seiring berjalannya waktu.
Antara tahun 2002 hingga 2009, dilakukan kegiatan tata batas oleh Tim dari Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah III Pontianak, yang kini dikenal sebagai Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.
Proses tata batas ini menghasilkan "temu gelang," yang berarti batas kawasan telah ditemukan dan ditetapkan dengan jelas.
Panjang total batas kawasan yang ditemukan adalah 179.683,50 meter, yang tercatat dalam Berita Acara Tata Batas (BATB) dengan luas kawasan mencapai 130.940 hektar.
Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan dan perlindungan kawasan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, pada 30 Juni 2014, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 4815/Menhut-VII/KUH/2014, status dan luas kawasan Taman Nasional Danau Sentarum kembali disesuaikan menjadi 127.393,40 hektar.
Perubahan luas ini dilakukan setelah evaluasi dan pemetaan ulang wilayah tersebut.
Langkah ini menunjukkan adanya upaya yang terus-menerus untuk memastikan kawasan ini tetap dilindungi dengan baik dan tetap menjadi rumah bagi beragam spesies langka serta ekosistem yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan.
Selain itu, untuk memperkuat pengelolaan kawasan, pada tahun 2014, Zonasi Taman Nasional Danau Sentarum disahkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal PHKA No. SK.230/IV-Set/2014 pada 20 November 2014.
Zonasi ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan kawasan untuk memastikan bahwa konservasi sumber daya alam dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Zonasi ini menetapkan berbagai area dalam taman nasional yang memiliki fungsi yang berbeda, mulai dari perlindungan ekosistem, pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, hingga kegiatan penelitian dan pendidikan lingkungan.
Sejarah Danau Sentarum yang panjang ini mencerminkan pentingnya kawasan ini sebagai bagian dari upaya konservasi dan pelestarian alam yang tidak hanya bermanfaat bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia.
Kawasan ini telah menjadi rumah bagi berbagai spesies langka dan memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem lahan basah.
Melalui berbagai perubahan status dan pengelolaan yang terus dilakukan, Taman Nasional Danau Sentarum tetap menjadi contoh keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. (RAHMA)
Baca Juga: Sejarah Kerupuk dari Tradisional hingga Mendunia