8 Tempat Perpanjangan SIM di Semarang untuk Dicatat
Seputar Semarang January 14, 2025 03:05 AM
Terdapat sejumlah tempat perpanjangan SIM di Semarang yang perlu diketahui oleh masyarakat. SIM memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Oleh sebab itu, SIM harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Perpanjangan SIM ini tidak boleh diwakilkan. Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM di beberapa tempat yang telah disediakan.

Tempat Perpanjangan SIM di Semarang, Wajib Dicatat

Untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Polri menyediakan layanan SIM keliling di beberapa tempat. Dikutip dari akun Instagram resmi @satlantas_polressemarang, berikut adalah tempat SIM keliling di Kabupaten Semarang.

1. Gerai Samsat Bergas

  • Alamat: Kebonan, Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
  • Jam buka: 16.00 - 20.00 (Senin)

2. Alun-Alun Tambakboyo Ambarawa

  • Alamat: Jalan Bawen - Ambarawa, Busungan, Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
  • Jam buka: 16.00 - 20.00 (Rabu)

3. Polsek Bandungan

  • Alamat: Jalan Sukorini No.24, Tangaran, Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang.
  • Jam buka: 16.00 - 19.00 (Kamis)

4. Plumbon Suruh

  • Alamat: Jalan Suruh - Karanggede, Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
  • Jam buka: 16.00 - 19.00 (Jumat)
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus memenuhi syarat berikut.
  • SIM yang masih berlaku.
  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Fotokopi SIM 2 lembar
  • Tes kesehatan
  • Tes psikologi
  • Kepesertaan JKN aktif.
Baca juga: 4 Bengkel Mobil di Semarang dengan Layanan Lengkap
Itulah tempat perpanjangan SIM di Semarang yang bisa dicatat masyarakat. Ketahui juga persyaratannya agar proses perpanjang SIM bisa berjalan lancar. (KRI)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.