TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Suparmono disangka terlibat dalam suap yang dilakukan kepada hakim.
Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Abdul mengatakan, Rudi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.
Rudi Suparmono diduga turut menerima suap dan/atau gratifikasi yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Rudi Suparmono diamankan oleh penyidik Kejaksaan Agung diduga terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun Rudi sebelumnya dikabarkan telah diamankan oleh penyidik dan dijemput dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025 sore.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rudi tampak tiba di Gedung Kartika Kejagung menggunakan mobil Hiace berwarna putih sekira pukul 17.28 WIB.
Saat tiba di Gedung Kartika, Rudi terlihat mengenakan kaos berkerah berwarna biru dongker dan mengenakan masker.
Ketika tiba, Rudi juga tak melontarkan sepatah katapun dan hanya memberikan gestur namaste ketika disapa awak media.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pun membenarkan bahwa yang digelandang oleh pihaknya ke Kejagung adalah Rudi Suparmono eks Ketua PN Surabaya.
"Iya mantan (Ketua) PN Surabaya," ucap Harli saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Meski begitu Harli menjelaskan, bahwa dalam kesempatan ini Rudi Suparmono masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Dia statusnya sebagai saksi," pungkasnya.
Adapun terkait Rudi Suparmono sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 20 ribu Dollar Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik.
"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli dalam keteranganya, Jum'at (10/1/2025).
(Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan)