Aturan Truk Jangan Ditubruk
Edi Nugroho January 15, 2025 07:31 AM

INSIDEN tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan S Parman, Sabtu (11/1/2025) malam melibatkan dua truk tronton, tiga mobil pribadi, dan tiga sepeda motor. 

Kejadian ini menyebabkan kerusakan signifikan pada kendaraan dan dua korban mengalami luka serius.

Sebelumnya, pihak kepolisian menduga kecelakaan dipicu oleh rem blong pada salah satu truk tronton yang melanggar aturan jam operasional.

Adapun jam operasional kendaraan angkutan di Banjarmasin, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022. Khusus truk tronton, dilarang melintas pada pukul 06.00- 09.00 Wita dan Pukul 16.00- 20.00 Wita.

Sebenarnya, kecelakaan tersebut hanya gambaran kecil dari seluruh lakalantas yang melibatkan truk di Indonesia selama setahun. Dikutip dari data Korlantas Polri, selama kurun waktu Januari hingga November 2024 ada 17.280 kecelakaan yang melibatkan truk maupun tronton di seluruh Indonesia.

Selain itu pada data Korlantas yang sama, selama setahun terjadi 118.452 kecelakaan lalu lintas terjadi sejak 1 Januari hingga 4 November 2024. Sebanyak 1.206.728 kendaraan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas sejak awal tahun.

Kemudian, data Kementerian Perhubungan menunjukkan, truk menduduki urutan kedua sebagai kendaraan terbanyak yang terlibat kecelakaan setelah motor dalam kurun tiga tahun. Selisihnya 8-12 persen dari total kecelakaan kedua kendaraan yang terlibat.

Hal ini harus jadi perhatian.Seperti di Banjarmasin, sudah ada pengaturan terkait jam operasional truk untuk memasuki kota. Namun lagi-lagi, pengawasan yang jadi sorotan. Lemahnya pengawasan bisa menjadi salah satu pemicu tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

Bukan hanya itu, kelayakan truk dan pengemudiknya harus juga jadi perhatian. Jangan sampai hanya karena mau menekan biaya, pengusaha armada logistik menjadikan kelayakan truk bukan prioritas. Apalagi ditambah pengemudi truk yang tidak profesional.

Padahal, Kementerian Perhubungan telah membuat regulasi terkait uji kendaraan dan kelayakan pengemudi secara ketat. Sayangnya, ketentuan yang ketat itu kerap dilanggar. Hal ini juga memicu kecelakaan yang marak terjadi membawa banyak korban jiwa dan materiil.

Sorotan lain, adanya pembenahan uji KIR (Kendaraan Bermotor yang Layak Jalan) sebelum kendaraan bisa mengaspal di jalan. Uji KIR dapat dilakukan tidak hanya di kota atau kabupaten tempat plat nomor polisi itu dikeluarkan. Sebab, selama ini pengendara truk melakukan perjalanan lintas kota dan provinsi sehingga diharapkan uji KIR dapat dilakukan di mana saja dan kapan pun dibutuhkan dapat segera diujikan.

Pengawasan truk yang melebihi dimensi dan kapasitas (overdimension overload/ODOL) juga harus dioptimalkan. Mengingat, hal ini mulai banyak terjadi karena meningkatnya jual beli daring yang menawarkan pengiriman jangka singkat dengan program one-day-service. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.