Kematian Darso Pria Semarang yang Dianiaya Polisi, Banyak Fakta Terungkap, Ada Uang Damai Rp25 Juta
Febri Prasetyo January 15, 2025 11:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap banyak fakta dalam kasus kematian Darso (43), pria Semarang yang dianiaya polisi.

Keluarga mengungkapkan sempat diberi uang duka tanda damai senilai Rp25 juta oleh oknum polisi.

Selain itu, ada beberapa hal lain yang juga terungkap dalam kematian Darso, di antaranya sebagai berikut.

Sehat saat Dijemput Polisi 

Dari kesaksian istri korban, Poniyem (42), suaminya dijemput oleh anggota kepolisian di rumahnya di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/9/2024).

Darso dijemput pukul 06.00 WIB pagi oleh tiga orang menggunakan mobil.

Kala itu, lanjut Poniyem, Darso dijemput dalam keadaan sehat walafiat.

Baru delapan jam berlalu, Poniyem lalu dikabari bahwa Darso sakit.

Seketika itu, Poniyem langsung datang ke rumah sakit untuk melihat keadaan suaminya.

"Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 dikabari jika suami saya di rumah sakit," ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.

Sakit saat Ditemui Istri

Poniyem pun kaget melihat keadaan suaminya yang sudah babak belur .

Darso diketahui dirawat di ICU selama 3 hari dan masuk ruang perawatan 3 hari.

Sebelum pada akhirnya kehilangan nyawa, Darso pun menceritakan dia mendapatkan penganiayaan anggota kepolisian.

"Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan."

"Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit, (namun) selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka," ujar Poniyem.

Dari pengakuan Darso kepada istri, ada sebanyak enam anggota kepolisian yang memukulinya.

Mereka adalah anggota kepolisian dari Yogyakarta.

Sang adik, Tocahyo (34), mengatakan kakaknya terluka parah akibat dipukuli oleh polisi terkait adanya kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta.

"Darso (sebelum meninggal) bilang ke saya dipukuli di bagian dada oleh enam orang polisi asal Yogyakarta, dia dipukuli karena kasus kecelakaan lalu lintas di sana (Yogyakarta)."

"Di rumah sebelum meninggal dunia, dia bilang ke saya kalau ingin menuntut oknum itu, karena merasa tersakiti, dianiaya polisi," katanya dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (12/1/2025).

Keluarga Disodori Rp 25 Juta

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan keluarga sempat diberi uang Rp25 juta.

Keluarga awalnya menganggap uang itu sebagai uang duka atas meninggalnya Darso.

Namun, uang itu sampai sekarang masih utuh belum tersentuh.

Keluarga berencana mengembalikan uang tersebut dan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

Laporan Dibuat

Dengan kesepakatan bersama, akhirnya keluarga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I. 

"Dia anggota aktif."

"Sementara 1 orang terlebih dahulu yang dilaporkan, tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," ujar Antoni.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa beberapa bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, serta bukti lainnya. 

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Disampaikan Antoni, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan pidana menyebabkan maut yang sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta.

Kronologi Kasus

Antoni mengungkapkan kejadian penganiayaan berujung kematian ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban saat menabrak orang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Juli 2024, lalu.

Korban sempat bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik terdekat.

Namun, karena tidak punya uang, korban meninggalkan KTP.

Setelah kejadian itu korban pulang ke Semarang. 

"Korban ketakutan karena mobil rental, juga dia ke Jakarta mencari uang selama dua bulan."

"Tetapi karena tidak ada hasil, pulang lagi ke Semarang," terang Antoni.

Belakangan terungkap, penangkapan ini tidak disertai surat tugas.

"Korban dibawa tanpa surat penangkapan surat tugas dan tanpa surat apapun," katanya.

Polda Jateng Benarkan Pelaku Oknum Polisi

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Aditya Surya Dharma membenarkan ada anggotanya yang memburu Darso hingga ke Kota Semarang.

Saat bertemu dengan Darso, Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menanyakan ke Darso apakah pernah terlibat kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli di Yogyakarta.

Awalnya Darso memang tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan di Kota Yogyakarta.

Namun, setelah diberi bukti CCTV, Darso baru mengakuinya.

Aditya menyampaikan, setelah mengakui kecelakaan itu, Darso lalu mengajak Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menuju ke lokasi rental mobil.

(Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)(TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.