Parkir Mobil Mbak Ita di Balai Kota Semarang Kosong, Menghilang Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak
muh radlis January 15, 2025 12:32 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana kompleks Balai Kota Semarang tampak normal seperti biasa, Rabu (15/1/2025).

Namun, terpantau Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu belum terlihat. 


Tempat parkir khusus Wali Kota Semarang pun terpantau kosong. Mobil dinas Mbak Ita, sapaan akrab wali kota, tidak tampak di lingkungan balai kota. 


Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hal itu menjadikan status Mbak Ita sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.


Pantauan Tribun Jateng, kantor kerja Mbak Ita di Jalan Pemuda Nomor 148, Kota Semarang itu terlihat seperti biasa. Aktivitas pelayanan terhadap masyarakat berjalan normal.


Informasi yang dihimpun Tribun Jateng, Mbak Ita tidak ada agenda pada hari ini. Pada layar informasi agenda Pemerintah Kota Semarang juga tertera tidak ada agenda pemkot pada hari ini. 


"Izin hari ini kosong," ucap seorang pegawai Pemerintah Kota Semarang, Rabu. 


Keterangan dari petugas, Mbak Ita terpantau di kantor pada pekan lalu. Hingga kini, belum terlihat berada di kantor. 


"Terlihat minggu lalu, kalau tidak Kamis ya Jumat. Setelah itu, belum kelihatan lagi aktivitas Ibu di balai kota," kata seorang petugas di balai kota. 


Mbak Ita terakhir terlihat dalam agenda mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang pada Sabtu (11/1/2025). 


Sebelumnya, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Jan Oktavianus membacakan putusan yang menolak gugatan orang nomor satu di Kota Semarang itu.


Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.


Selain itu, Mbak Ita juga telah diperiksa sebagai saksi pada 1 Agustus 2024. Dalam sidang ini, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone.


Kehadiran bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024. (eyf)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.