Yang Perlu Diketahui Kasus Guru Perempuan di Grobogan Cabuli Muridnya
kumparanNEWS January 15, 2025 01:07 PM
Remaja pria di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melaporkan kasus pelecehan seksual yang ia alami dari guru perempuannya, ST, semasa ia bersekolah di sebuah SMP swasta.
Si remaja pria saat ini sudah tamat SMP, dan meneruskan pendidikan di pesantren. Sementara ST sudah dipecat.
Tapi laporan itu baru dibuat korban pada Senin (13/1) di Polres Grobogan. Ia didampingi kakek-neneknya, tetangga terlapor, dan pengasuh pondok pesantren tempat ia menimba ilmu.
Berikut kumparan rangkum cerita dibalik pelecehan itu.
Pernah Digerebek Warga, ST Dikeluarkan dari Sekolah
ST sendiri berulangkali bersetubuh dengan korban. Peristiwa ini berlangsung sejak 2023. Saat itu, k
Warga setempat juga sudah mengetahui tabiat mesum ST ini.
Bahkan, warga sempat menggerebek kediaman ST.
"Bu ST sudah dikeluarkan per 23 Desember 2023," kata Eko kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/1).
Meski begitu, pihak sekolah tidak mengeluarkan korban. Korban dibiarkan tetap bersekolah karena sebentar lagi akan lulus.
"Y mengikuti ujian. Bukan susulan. Tahap satu nggak lulus, ada remidi. Kita ada KKM, ketuntasan minimal. Kalau belum tuntas harus remidi," jelas Eko.
Saat itu kepada pihak sekolah, ST mengaku korban merupakan anak angkatnya. Korban juga mengamini ucapan ST.
"Jadi keduanya (sudah) kami panggil," ungkap Eko.
Namun, ia tidak menyangka akan ada kejadian korban kembali dipergoki saat sedang berada di rumah ST pada September 2024. Namun, ia menegaskan kejadian itu bukan lagi tanggung jawab pihak sekolah.
"Kejadian itu di bulan September 2024. Murid itu sudah lulus juga. Sudah di luar tanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan. Ya kita jadi korban juga," jelas Eko.
Pelecehan Terjadi Sejak Korban di Kelas 8, Modus Pelecehan: Iming-iming Nilai Bagus
ST menjanjikan korban nilai yang bagus jika ia mau bersetubuh. Setidaknya, ada 10 kali persetubuhan antara ST dengan korban.
Kuasa hukum korban Hernawan mengatakan, persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial ST (35) terhadap korban sudah berlangsung selama 2 tahun atau sejak korban duduk di kelas 8 SMP.
"10 kali dalam kurun waktu dua tahun dari kelas 8," ujar Hernawan saat dihubungi wartawan, Kamis (9/1).
Dalam aksinya pelaku mengimingi-imingi korban dengan berbagai janji manis agar korban mau menuruti keinginannya. Mulai dari janji dibelikan barang ataupun nilai yang bagus.
"Dia mengiming-imingi kalau kamu 'ini' tak kasih duit, tak belikan baju, jaket. Untuk nilai, iya seperti itu," ungkap dia.
Sempat Dianiaya Suami Pelaku
Suatu ketika, korban curhat kepada ST soal masalah dengan sang kakek. Ia lalu diajak tinggal di rumah ST.
"Korban tinggal di rumah bersama kakeknya, karena si anak sering dimarahi kakeknya, dia curhat ke gurunya terus si anak ibaratnya namanya murid, curhat sama gurunya, gurunya memfasilitasi," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, kepada wartawan, Rabu (9/1).
ST kemudian mengajak korban untuk tinggal di rumahnya dan korban bersedia. Suatu hari, ST pergi menjenguk anaknya di pondok pesantren dan meninggalkan pelajar tersebut di rumah. Saat itulah ayah ST yang tinggal di tempat lain bertamu ke rumah ST.
"Anak itu diinapkan tiga hari. Bapaknya gurunya pas bersih-bersih rumah di belakang mendengar suara batuk. Nah, bapaknya kaget, 'Anakku pamit mau jenguk anaknya di pondok, kok ada suara orang batuk di dalam rumah'," ujar Yusuf.
Orang tua ST kemudian mendobrak rumah dan menemukan korban sedang bersembunyi.
"Dicek, dikira maling. Didobrak, ngumpet di bawah kursi, rambutnya ditarik," kata Yusuf.
Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan korban ke polisi.