Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax
Berita Bisnis January 15, 2025 03:05 PM
Setiap orang yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Identitas atau tanda pengenal ini diberikan pada wajib pajak sebagai sarana dalam melaksanakan administrasi perpajakan.
Di 2025, pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan secara daring melalui sistem pajak digital Coretax. Sistem ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan. Simak panduan pembuatan NPWP menggunakan Coretax di bawah ini.

Cara Daftar NPWP Online 2025

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
Berdasarkan Buku Manual Coretax: Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan oleh DJP, berikut cara daftar NPWP melalui Coretax.
1. Klik New Registration (Pendaftaran Baru) pada halaman Login Portal Wajib Pajak.
2. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan. Pilih opsi Individual (Orang Pribadi) untuk mendaftarkan wajib pajak Orang Pribadi.
3. Sistem akan menampilkan pertanyaan "Does taxpayer have NIK (Apakah Wajib Pajak Memiliki NIK?)". Pilih Yes (Ya) jika memiliki NIK. Jika tidak memiliki NIK, pilih No (Tidak).
4. Di layar akan muncul 2 pilihan registrasi, yaitu:
  • Registration with NIK Activation/NIK Activation (Pendaftaran dengan aktivasi NIK/Aktivasi NIK). Menu ini digunakan oleh wajib pajak yang ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP.
  • Registration Only (hanya registrasi). Menu ini digunakan oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP.
5. Isi kolom Taxpayer’s Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak) yang terdiri dari NIK, nama, jenis wajib pajak, tempat lahir, negara asal, jenis kelamin, status pernikahan, agama, hingga tipe pekerjaan.
6. Jika seluruh data telah diisi, lakukan verifikasi data dengan menekan tombol Verify (Periksa).
7. Isi kolom Taxpayer’s Contact Details (Detil Kontak Wajib Pajak) yang meliputi email, nomor telepon, dan nomor faksimili.
8. Tambahkan Related Person (Pihak Terkait) seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Langkah ini bersifat opsional, sehingga bisa dilewati dengan langsung tekan tombol Next (berikutnya).
9. Pilih Type of related person (tipe/jenis hubungan), isikan Person NIK/TIN (NIK/NPWP Orang Pribadi), lalu tekan tombol Search (cari), isikan Remark (komentar).
10. Klik Save (Simpan) untuk menyimpan data dan klik tombol Next (berikutnya) untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya.
11. Tambahkan Economic Data (Data Ekonomi).
12. Isikan Source of Income (Sumber Penghasilan). Tersedia empat pilihan, yaitu (a) Employee (karyawan), (b) Professional (profesional), (c) Business Activities (aktivitas bisnis), atau (d) Others (lainnya).
13. Klik Next (Selanjutnya) .
14. Isikan detail Alamat Wajib Pajak.
15. Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan Upload Photo (mengunggah foto) untuk dicocokkan dengan data DUKCAPIL.
16. Setelah data diverifikasi, klik Next (Berikutnya) untuk melanjutkan.
17. Konfirmasikan pernyataan wajib pajak pada Checkbox (Kotak Centang).
18. Tekan tombol Submit Application (Kirim Pengajuan) dan pendaftaran selesai.
19. Jika pendaftaran berhasil, di layar akan muncul keterangan sebagai berikut. "Thank you for submittin your request. Please check your email".
20. Periksa email yang didaftarkan. Sistem Coretax akan mengirimkan Nomor NPWP dan Cetakan NPWP berbentuk PDF.
Baca Juga: Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi sesuai Ketentuan
(SA)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.