Kisah tragis dialami oleh bocah balita yang masih berusia 3.5 tahun menjadi korban Tindakan asusila yang dilakukan ayah tiri korban.
Dari informasi yang didapat, jika pelaku ini bernama Muhammad Abdul Husein warga Dukuh Pejing, Desa Tulakan, Jepara.
Akibat dari peristiwa mengerikan ini, korban tak berdata dan mengalami luka dibagian alat vitalnya. Saat ini balita tersebut masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.
Salah seorang saksi berinisial S menuturkan jika peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) siang menjelang sore.
Ketika itu, balita tersebut diajak bermain oleh tetangganya dirumahnya. Karena balita tersebut memang sebelumnya sudah terbiasa kerumah tersebut.
''Semula korban diajak keluar, diajak jajan. Kemudian bermain di rumahnya. Rumahnya sangat dekat dengan korban,'' kata S.
Tiba-tiba, balita tersebut pulang dalam kondisi menangis sejadi-jadinya. Kemudian di celananya terdapat darah. Setelah dicek, darah itu berasal dari area alat vital.
''Ibu korban langsung membawa lari ke rumah sakit. Karena mengeluarkan darah seperti itu,'' katanya
S mengungkapkan, saat ini korban masih dirawat intensif. Korban masih kesulitan untuk tidur.
Senin siang, ibu dan keluarga korban lainnya melaporkannya langsung kepada Unit Perlindanhan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umarela mengungkapkan, Ibu korban telah mendatangani Unit PPA Satreskrim Polres Jepara dan sudah diterima oleh Unit IV.
Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Jepara.
''Tim Resmob juga sudah melakukan penyelidikan ke lapangan. Tim juga ada yang ke Rumah Sakit untuk mendengarkan keterangan dari korban,'' bebernya.
Korban mendapatkan pendampingan dari Polwan dan juga psikolog.
Saat ini Polres telah menghubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terkait pendampingan psikologi terhadap korban.
''Nanti kita update setelah ada perkembangan kasus ini,'' ungkapnya.
Dari hasil penyidikan terungkap ada hal yang berbeda dari keterangan pelaku dan ibu korban.
Semula, keluarga korban menduga jika pelaku merupakan tetangga rumah. Akan tetapi setelah dilakukan penyidikan didapati ternyata pelaku merupakan orang dekat ibu korban. Yakni calon suami dari ibu balita ini
"Ternyata mengarah ke saudara M terduga pelakunya yang merupakan calon ayah tiri dari korban," jelasnya.
Hal ini terungkap, pelaku melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak balita ini pada Sabtu (11/1/2025). Saat itu korban selepas buang air besar. Korban meminta dibersihkan ibunya.
Akan tetapi ibu kandungnya sedang tertidur. Pelaku yang membersihkan kotoran korban lalu melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban.
"Cuma ibunya posisi mau istirahat tidur. Jadi nggak bisa, akhirnya dibersihkan sama terduga pelaku ini," terang Wildan.
Wildan menjelaskan dari motif pelaku ini karena kesal kepada ibu korban tak lain dari calon istrinya sering marah-marah. Namun pengakuan pelaku ini masih didalami oleh polisi.
"Sementara dari terduga pelaku ini sakit hati karena ibu korban ini suka marah-marah. Tetapi saat ini sedang kami laksanakan lagi terkait motif dan modusnya,Keterangan baru sekali tapi akan kami dalami lagi," tutupnya.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 junto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.(dka)