Kronologi Pemuda di Sumenep Bakar Motor Guru Honorer, Ancam Bunuh Korban Pakai Parang
Garudea Prabawati January 15, 2025 03:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kejadian tak menyenangkan dialami oleh seorang guru honorer bernama Ahmad Nurdin (50) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin (13/1/2025).

Ahmad Nurdin menjadi korban pengancaman pembunuhan, bahkan sepeda motornya pun dibakar oleh AQ (19) pemuda asal Dusun Bugis Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Korban diketahui merupakan guru honorer yang telah mengajar sejak tahun 1990.

Guru fisika dan biologi itu kini mengajar di SMA Putra Bangsa Kecamatan Arjasa.

Motif pengancaman dan pembakaran rupanya karena pelaku merasa kesal terhadap korban.

Untuk diketahui, pelaku sebenarnya bukanlah murid di SMA Putra Bangsa Sumenep.

Namun pelaku diduga mendapatkan informasi terkait isi sambutan korban saat upacara, dari teman-temannya.

Sebelumnya, sang guru disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang pelaku di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Saat upacara, Ahmad Nurdin menyampaikan pesan kepada murid-muridnya untuk menghormati orang tua dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan mereka, termasuk ancaman membunuh.

Pelaku yang mendengar ucapan guru itu lewat teman-temannya, lantas merasa tersinggung dan tersulut emosi.

Ahmad Nurdin bercerita bahwa pelaku merupakan tamatan SMA di luar kota yang merupakan pemuda di desa setempat.

"Kejadiannya itu sepulang saya dari sekolah. Sekitar pukul 14.00 WIB," kata Ahmad Nurdin saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025) dilansir dari TribunJatim.com

Sepulang dari mengajar, kata Ahmad Nurdin, pelaku tiba-tiba mencegatnya tepat di akses jalan Dusun Bugis Desa Pajanannger.

"Saat itu kata pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah," ungkapnya.

Ahmad Nurdin mengaku tidak tahu dari mana pelaku mendengar pernyataan korban saat menjadi pembina upacara di sekolah.

Pasalnya, Ahmad Nurdin merasa tidak menyinggung siapa pun dan tidak menyebut nama siapa pun saat memberikan nasehat dalam upacara.

"Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa dan tidak menyebutkan siapapun," jelasnya.

Sebagai guru, Ahmad Nurdin juga berharap jangan sampai para siswa berani kepada orang tua, apalagi bahkan mengancam untuk membunuhnya.

Sebab ilmunya tidak akan berkah ketika sudah di tengah-tengah masyarakat.

"Saya tidak spesifik menyebut siapapun," ujarnya.

Menurut korban, pelaku beranggapan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada dirinya.

"Setelah mencegat saya, pelaku bertanya dengan nada tinggi dan bahkan marah-marah," jelasnya.

Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan dihunuskan kepada korban.

Pedang tersebut sempat ditempelkan ke kepala dan pipi sang guru.

"Kedua pipi saya sempat diiris dengan pedangnya, untung tidak luka," ucapnya.

Korban melihat pelaku tampak emosi tidak terkendali dan korban turun menjauh dari motornya sekitar 15 meter.

Dari kejauhan, pelaku terlihat beberapa kali menebas motor korban dengan pedangnya. 

Warga dan sejumlah siswa di tempat korban mengajar, sempat berada di lokasi kejadian. Tetapi mereka tidak bisa berbuat apapun. 

"Setelah itu saya menuju ke rumah kepala desa. Tapi kades tidak ada, katanya sedang berobat. Saya hanya ditemui tukang masaknya (kades)," katanya.

Karena tidak bertemu dengan kepala desa, korban pun berinisiatif untuk pulang dan menenangkan diri.

Beberapa saat setelah tiba di rumah, korban mendapatkan kabar bahwa motornya sudah hangus terbakar. 

"Ada voice note yang diterima oleh kerabat dan juga beredar video motor (saya) sudah bakar oleh pelaku," sebutnya.

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa pelaku AQ kini telah ditangkap aparat kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.

"Pelaku AQ (Ahmad Qurtubi) sudah diamankan karena diduga melakukan pengancaman membunuh dengan senjata tajam dan melakukan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru," ujar Widiarti, Selasa.

Kejadian ini bermula saat korban pulang bekerja sebagai guru dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah pelaku, guru tersebut diduga dicegat oleh pelaku yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

"Parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian," bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Diamankan juga satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya, AQ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Ali Hafidz Syahbana)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.