Kronologi dan Motif Pembunuhan Janda Anak Tiga di Natuna Tewas Dalam Kontrakan
Septyan Mulia Rohman January 15, 2025 07:30 PM

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Penyidik Polres Natuna mengungkap motif dan kronologi pembunuhan janda anak tiga yang ditemukan tewas dalam kontrakannya di Air Kolek, Selasa (7/1/2025).

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial Am (32) sebagai tersangka pembunuhan janda anak tiga di Natuna itu.

Tersangka pembunuhan janda anak tiga di Natuna berprofesi sebagai kurir di salah satu jasa pengantaran makanan dan barang di Ranai, ibu kota Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony mengungkap awal peristiwa ini berawal dari laporan penemuan mayat. 

Awalnya, kejadian tersebut hanya sebatas laporkan gangguan, bahwa telah ditemukan mayat wanita.

Namun, hasil pemeriksaan dokter terhadap jenazah mengindikasikan adanya kejanggalan, sehingga penyelidikan mendalam dilakukan.

Berdasarkan rekaman CCTv di lokasi, polisi mendapati seseorang mengendarai sepeda motor dan memasuki kontrakan korban pada pukul 03.30 WIB.

"Setelah berada di dalam selama satu jam, ia keluar. Bukti ini juga didukung dengan teknologi IT serta menjadi kunci dalam mengungkap pelaku," ujar Apridony saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Rabu (15/1/2025).

Titik terang muncul pada 9 Januari 2025, ketika polisi menangkap tersangka di tempat kerjanya di kawasan Ranai sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka Am mengaku membawa handphone milik korban yang tidak ditemukan di tempat kejadian. 

Dari pengakuannya itu, terungkap rencana jahat yang dilakukan dengan keji.

Tersangka pembunuhan di Natuna itu mengaku mengenal korban melalui aplikasi Michat.

Dalam aplikasi itu, korban menggunakan inisial B dan menawarkan jasa layanan tertentu.

"Tersangka yang sedang duduk di tempat kerjanya malam itu, mencoba mendaftar aplikasi tersebut untuk mencari pasangan guna memenuhi hasrat seksualnya," ungkap AKP Apridony.

Setelah berkomunikasi, pelaku dan korban sepakat bertemu dengan tarif Rp300 ribu.

Tersangka AM kemudian mendatangi kontrakan korban. 

Namun, ketika layanan berlangsung, pelaku mengalami masalah syahwat yang melemah pada organ intimnya. 

Pelaku meminta waktu untuk istirahat sebentar sembari merokok, namun korban yang merasa terlalu lama menunggu, mengelontorkan kata kata yang membuat si pelaku kesal.

“Ditanya sama korban 'kenapa lama betul?, kesini mau merokok atau apa?, kemudian pelaku tersinggung dan sakit hati terhadap pernyataan korban,” terang AKP Apridony.

Ucapan itu sontak memicu kemarahan pelaku.

Dalam kondisi emosi, AM melihat seutas tali di bawah meja dekat tempat tidur.

Saat itulah timbul rencana pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Kepada tim penyidik, pelaku mengaku ia adalah tipe orang yang mudah tersinggung dan gampang marah.

"Selain itu, pelaku awalnya juga sempat kecewa kepada korban, karena foto yang di aplikasi tidak sama dengan aslinya," katanya.

Usai merokok, AM berpura-pura ingin melanjutkan kesepakatan mereka, ia meminta korban mengubah posisi membelakanginya.

Saat itulah, ia melilitkan tali ke leher korban hingga meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku lebih kuat. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membaringkan tubuh korban, memakaikan kembali bajunya, menyelimutinya, lalu mengambil handphone korban sebelum kabur," tambah Apridony.

Setelah aksinya itu, pelaku membawa tali yang di pakai untuk membunuh korban, dan dibuang  di wilayah Penagi.

Selain pembunuhan janda anak tiga di Natuna ini, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan tentang AM.

Ternyata, ia memiliki riwayat kriminal serupa pada 2007 silam, saat berusia 13 tahun.

Ia disebut pernah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena membunuh kakak iparnya sendiri. 

Meski memiliki catatan kelam, AM tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan.

"Pemeriksaan kejiwaan belum dilakukan, namun sejauh ini pelaku dinyatakan normal. Dan dari pengakuan tersangka, memang benar dia residivis kasus yang sama pada 2007 lalu," tutup Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu, AM dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, minimal seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.