TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Gazalba Saleh melawan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat vonis 10 tahun bui menjadi 12 tahun penjara.
"Status perkara: permohonan kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikutip Rabu (15/1/2025).
Perkara kasasi Gazalba Saleh teregister dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Belum diketahui kapan sidang kasasi Gazalba Saleh akan dilangsungkan.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Jakpus menghukum Gazalba Saleh 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian di tingkat banding, PT DKI Jakarta menambah vonis 10 tahun menjadi 12 tahun bui.
Selain itu, hakim di tingkat banding ini juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp500 juta.
Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah maka diganti pidana selama 2 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Teguh Harianto selaku hakim ketua dan Subachran Hardi Mulyono serta Sugeng Riyono sebagai hakim anggota. Vonis ini diputuskan pada 16 Desember 2024.
Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.