TIMESINDONESIA, JAKARTA – Praktik penjualan minuman beralkohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras) di tempat hiburan karaoke di Banyuwangi terungkap sebagai bisnis ilegal.
Berdasarkan data resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi, tidak satupun tempat karaoke ataupun toko miras di Bumi Blambangan yang memiliki izin resmi untuk menjual miras.
"Secara legalitas, dari data OSS kami tidak pernah menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dikeluarkan untuk peredaran minuman beralkohol di Banyuwangi,” kata Kepala DPM-PTSP Banyuwangi, Partana, Rabu, (15/1/2025).
DPM-PTSP Banyuwangi hanya menerbitkan legalitas peredaran minol di kawasan dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Adapun kawasan yang ditentukan yaitu Pulau Tabuhan, kawasan hotel bintang 4 keatas dan restaurant yang telah memiliki sertifikat sendok garpu berwarna emas atau perak. Selain itu, juga memiliki sertifikasi bintang dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU).
Dalam Perbup tersebut terdapat 3 golongan minol. Minuman Beralkohol yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen masuk golongan A.
Sedangkan minol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen dan golongan C minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
“Sampai hari ini hanya ada 6 kawasan hotel dan 1 gudang yang memiliki legalitas peredaran Minol di Banyuwangi,” ujar Partana.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Banyuwangi telah menggelar sidang hearing bersama SKPD terkait dan Polresta Banyuwangi pada Selasa Kemarin, (14/1/2024). Hasilnya, seluruh peserta sidang menyepakati bahwa toko ataupun tempat hiburan yang tidak mengantongi izin untuk ditutup.
Kesepakatan tersebut sangat masuk akal. Maraknya penjualan miras di tempat karaoke ataupun di toko tanpa izin dikhawatirkan dapat memicu berbagai masalah sosial, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, gangguan ketertiban umum hingga masalah kesehatan masyarakat. (*)