TRIBUNNEWS.COM - Polresta Yogyakarta membeberkan adanya dua peristiwa kecelakaan yang saling terkait dalam kasus tabrakan kendaraan yang dibawa Darso (43) bersama teman-temannya.
Darso merupakan warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tewas diduga setelah dianiaya anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan penjelasan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, awalnya Darso menabrak Tutik Wiyanti di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024.
Darso dan rekan-rekannya lalu mengantarkan korban ke Rumah Sakit (RS) Bathesda Lempuyangwangi.
Pihak keluarga korban pun memotret Kartu Tanda Penduduk (KTP) Darso untuk keperluan pertanggungjawaban kecelakaan tersebut.
Saat korban ditangani oleh tim medis, Darso dan kawan-kawannya justru meninggalkan rumah sakit tanpa pamit.
Lantas, suami korban yang bernama Gery berinisiatif melakukan pengejaran mobil Darso yang diduga hendak mengarah ke Semarang.
Ketika mereka sampai di Jalan Ir Dokter Yohanes, jalur Gery terhalang oleh mobil yang ditumpangi Darso bersama rombongan.
Akibatnya, Gery terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.
"Iya, ada dua kecelakaan di hari yang sama. Setelah (kabur) nabrak Pak Gery," ucap Aditya kepada awak media, Rabu (15/1/2025), dilansir Tribun Jogja.
Kini proses pengusutan peristiwa kecelakaan yang melibatkan Darso bersama dua rekannya masih berlangsung. Dua teman Darso yang diperiksa, yaitu Toni dan Ferry.
Kombes Pol Aditya Surya Dharma juga memberikan pernyataan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta kepada Darso.
Aditya mengatakan, dirinya menghormati proses penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung di Mapolda Jawa Tengah.
Ia juga menyerahkan seluruh proses pemeriksaan oleh Propam Polda DIY jika terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan enam anggotanya.
"Pada prinsipnya kalau memang anggota kami ada dugaan ke situ (penganiayaan). Ada bukti-buktinya pasti kami tindak tegas," jelas Aditya di sela-sela kegiatannya, Rabu.
Ia berujar, proses pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda DIY masih berlangsung.
Meski begitu, anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta itu masih aktif bertugas seperti biasa.
"Masih dalam proses pemeriksaan Bidpropam DIY, saat ini masih (aktif)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan, sebanyak 13 saksi telah diperiksa terkait kematian Darso (43).
Pemeriksaan ini mengenai laporan yang dibuat keluarga Darso ke Polda Jateng, Jumat (10/1/2025).
Darso merupakan warga Mijen, Kota Semarang, yang tewas diduga setelah dianiaya anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang, terdiri dari keluarga Darso, masyarakat sekitar, dan rumah sakit (RS Permata Medika)," jelas Dwi selepas ekshumasi jenazah Darso di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, dilansir Tribun Banyumas, Senin (13/1/2025).
Ia menyebut, kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga belum bisa menyimpulkan adanya unsur pidana.
"Proses ekshumasi ini untuk mendukung bisa menentukan ada pidana atau tidak," ungkapnya.
Ia juga menyebut, Polda Jateng belum melakukan koordinasi untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni IS, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Dwi berujar, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu unsur pidana dalam kasus ini sebelum melakukan pemanggilan.
"Kami belum koordinasi dengan Polda DIY, kami tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak," tuturnya.
(Deni)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)(TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)